Rapimnas ADKASI 2020: Sekjen Kemendagri Tegaskan ke Seluruh DPRD dan Kepala Daerah Agar Fokus Pada Empat Hal, Termasuk UU Ciptaker

Awal Febri
Awal Febri

Senin, 23 November 2020 20:09

Rapimnas ADKASI.
Rapimnas ADKASI.

TROTOAR.ID, Jakarta – Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri) Muhammad Hudori menegaskan kepada seluruh kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk tidak membuat peraturan yang memberatkan masyarakat dengan banyaknya Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Gubernur (Pergub), Peraturan Bupati (Perbup) dan Peraturan Walikota (Perwali). 

Menurut Hudori, DPRD sebagai unsur pemerintahan daerah memiliki fungsi penyusunan regulasi, fungsi penganggaran dan pengawasan. 

“Untuk itu, diharapkan fungsi DPRD di masa pandemi Covid-19 ini harus bersinergi dengan pemerintah daerah,” kata dia dalam sambutan acara Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) 2020 di Ballroom Hotel Borobudur, Jakarta, (23/11/2020).

Pertama, kata Hudori, bangun komunikasi yang baik dalam mengimplementasikan dan mensosialisasikan secara masif protokol kesehatan, diantaranya penggunaan masker kepada seluruh lapisan masyarakat.

Kedua, sambung Hudori, konsepsi penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di daerah harus mudah dipahami dan tidak menimbulkan birokrasi yang berbelit dan menjadi beban administrasi bagi publik. 

Ketiga, dalam rangka percepatan perizinan berusaha untuk peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha di daerah, perlu dilakukan penyederhanaan terkait jenis dan prosedur perizinan, kata Hudori.

Terkait dengan perizinan berusaha, kata dia, di saat pandemi ini banyak warga negara yang menganggur sebagai imbas dari pemutusan hubungan kerja. 

Untuk itu, Pemerintah berupaya bagaimana membuka lapangan kerja sebanyak-banyaknya, salah satunya melalui Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). 

“UU Cipta Kerja ini sebetulnya bertujuan untuk mendorong upaya penyiapan lapangan kerja bagi para pencari kerja dan pengangguran,” ujarnya.

Selain itu, untuk menata birokrasi yang berbelit menjadi tidak berbelit-belit, waktu proses penerbitan izin bisa menjadi lebih cepat dan biaya pengurusan pun dapat ditekan. 

“Maka dari itu perlu dilakukan penyederhanaan,”kata dia.

Hudori berharap, DPRD dapat bersinergi dengan pemerintah daerah dalam mengimplementasikan dan mensosialisasikan UU Cipta Kerja, dan juga melakukan optimalisasi pencegahan covid-19.  (Al/Ar)

 Komentar

Berita Terbaru
Parlemen23 April 2026 19:23
Komisi III DPRD Wajo Kunker ke DPRD Makassar, Perdalam Pengawasan Infrastruktur
MAKASSAR, Trotoar.id — Komisi III DPRD Kabupaten Wajo melakukan kunjungan kerja (kunker) ke DPRD Kota Makassar, Kamis (23/4/2026), dalam rangka memp...
Metro23 April 2026 19:21
Munafri dan Kepala Daerah Se-Sulsel Rakor Bersama Kementerian LH, Teken Komitmen Atasi Sampah
MAKASSAR, Trotoar.id – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, kembali menegaskan komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam menuntaskan persoalan sampa...
Daerah23 April 2026 19:18
Bupati Sidrap Lepas Kontingen HUT Satpol PP, Tekankan Karakter yang Disegani dan Disenangi
SIDRAP, Trotoar.id – Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, memimpin langsung apel gabungan yang dirangkaikan dengan pelepasan kontin...
Daerah23 April 2026 19:14
Dispemdesppa Sidrap Ikuti Kelas Inovasi di Bapperida, Tampilkan Tiga Gagasan Inovatif
SIDRAP, Trotoar.id – Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dispemdesppa) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) mengi...