TROTOAR.ID, Makassar – Hakim Pengadilan Negeri Makassar menunda pembacaan putusan tersangka Supianto atau Ijul yang dituduh merusak Kantor NasDem Makassar.
LBH Makassar selaku kuasa hukum Supianto atau ijul mencurigai ada upaya menggugurkan permohonan praperadilan kliennya.
LBH menemukan kejanggalan terkait adanya penundaan sidang.
Baca Juga :
Sebelumnya, Ijul ditetapkan tersangka atas peristiwa kebakaran Mobil Ambulans dan pengrusakan Kantor Partai Nasdem bersamaan dengan aksi mahasiswa tolak UU Cipta Kerja (Omnibus Law) di Jalan AP. Pettarani.
LBH menilai penahanan dan penetapan tersangka terhadap Ijul dilakukan secara sewenang-wenang oleh pihak kepolisian.
Wakil Direktur LBH Kota Makassar Edy Kurniawan Wahid menerangkan sidang pemeriksaan praperadilan kembali digelar dengan agenda pembacaan kesimpulan dari para pihak.
“Sidang yang dipimpim oleh Hakim tunggal berlangsung sangat singkat, kira-kira hanya 3 menit karena hakim tidak mempersilahkan para pihak untuk membacakan kesimpulannya, namun langsung dianggap dibacakan,” kata Edy, Senin, 30 November 2020.
Oleh karena itu, Edy menyayangkan keputusan hakim yang menunda sidang pembacaan putusan selama 2 hari, yaitu pada Rabu, 2 Desember 2020.
Edy menuturkan sidang pemeriksaan praperadilan kasus ini dimulai sejak tanggal 25 November 2020 yang dihadiri kedua belah pihak.
Berdasarkan pasal 82 ayat (1) huruf c KUHP mengatur bahwa dalam sidang praperadilan selambat-lambatnya 7 hari hakim sudah harus menjatuhkan putusan.
“Artinya kasus ini wajib putus selambat-lambatnya pada tanggal 2 Desember 2020,” ungkap Edy.
Seharusnya, menurut Edy, hakim hanya menunda sidang selama 1 hari, yakni pada Selasa, 1 Desember 2020. Lantaran pasal 82 ayat 1 huruf c KUHP tidak dapat diterapkan secara kaku (strict law).
“Dalam artian hakim tidak mesti menunggu 7 hari,” ungkapnya.Ia mengatakan bila fakta-fakta persidangan sudah terang benderang, maka hakim seharusnya menjatuhkan putusan kurang dari 7 hari.
Terlebih, kasus pembuktian perkara tersebut sudah selesai pada Jumat, 27 November 2020.
Edy menilai hakim tidak bersikap tegas seperti hari-hari sebelumnya ihwal waktu persidangan, yang biasanya dimulai pukul 09:00 Wita.
Pasalnya, dalam rencana sidang putusan hakim tak lagi tegas, kata Edy.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Makassar, sidang pertama pemeriksaan pokok Ijul sebagai pemohon akan digelar pada 2 Desember 2020 pukul 13:00 Wita.
“Konsekuensinya, pemohon praperadilan ini akan gugur saat telah dimulainya sidang pertama pokok perkara. Sebagaimana dinyatakan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU/XIII/2015 tanggal 9 November 2015,” ungkapnya.
Berdasarkan 4 kejanggalan tersebut, LBH menduga ada upaya menggugurkan permohonan pemeriksaan praperadilan ini.
Oleh karena itu, Edy menyatakan demi keadilan dan kepastian hukum mengenai hak-hak tersangka.
“Hakim yang mengadili perkara praperadilan ini agar menjatuhkan putusan saat sebelum dimulainya sidang pertama pemeriksaan pokok perkara terhadap Ijul sebagai tersangka atau pemohon pada 2 Desember 2020, pukul 13 Wita,” kata Edy.
LBH juga mendesak komisi Yudisial melalui kantor penghubung Sulawesi Selatan untuk melakukan pengawasan.
“Intinya kami menutut agar penetapan Ijul sebagai tersangka dibatalkan, karena tidak terpenuhinya beberapa unsur,” terangnya.
Selain itu, Edy juga meminta masyarakat umum, mahasiswa, dan jurnalis media cetak, TV, dan elektronik untuk selalu mengawasi dan meliput perkara ini hingga putusan dijatuhkan pada Rabu, 2 Desember 2020.
(Terkini)



Komentar