Masa Tenang, Danny-Fatma Ajak Tim dan Simpatisan Turunkan Atribut Peraga

Suriadi
Suriadi

Minggu, 06 Desember 2020 17:13

Masa Tenang, Danny-Fatma Ajak Tim dan Simpatisan Turunkan Atribut Peraga

TROTOAR.ID, MAKASSAR – Komitmen pasangan nomor urut 1 Pilkada Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto-Fatmawati Rusdi (Danny-Fatma) untuk selalu taat pada aturan patut dicontoh.

Jelang masa tenang, 6-8 Desember, pasangan berjargon ADAMA’ ini meminta tim melepas seluruh atribut peraga, serta bersama menciptakan Pilkada yang aman, damai dan lancar.

Seruan itu disampaikan melalui akun media sosial Danny maupun Fatma. Pasangan yang diusung dan didukung Partai NasDem, Gerindra, Gelora, dan PBB ini mengunggah sebuah poster yang dilengkapi dengan kalimat imbauan.

“Kami mengimbau kepada saudara-saudara kami, seluruh relawan, simpatisan, dan para pendukung ADAMA’. Besok kita memasuki masa tenang menjelang hari pencoblosan dalam Pilkada Makassar 2020. Mohon untuk melepas segala atribut kampanye ADAMA’ mulai malam ini (5/12/2020) pukul 24.00 Wita,” demikian bunyi imbauan itu yang diunggah, Sabtu (5/12/2020).

Danny maupun Fatma mengajak untuk taat aturan dengan menjadikan pesta demokrasi kali ini berjalan aman, lancar, dan damai. “Mariki’ ciptakan suasana tenang menjelang hari penting demi masa depan Kota Makassar tercinta. Salamakki’ Danny-Fatma,” lanjut imbauan itu.

Bukan kali ini saja Danny-Fatma komitmen untuk selalu ikut aturan dalam tiap kegiatan maupun tahapan Pilkada Makassar. Mulai sejak deklarasi, pendaftaran, hingga kampanye, selalu ada imbauan khusus mengikuti regulasi yang sudah ditetapkan penyelenggara.

Khusus masa tenang, salah satu yang mesti dipatuhi tiap kandidat saat masa tenang adalah tidak ada aktivitas kampanye dalam bentuk apa pun. Termasuk dilarang melakukan mobilisasi massa.

Dalam Buku Panduan Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Serentak 2020 yang dirilis Bawaslu RI, dijelaskan mengenai definisi dan sejumlah larangan selama masa tenang pilkada berlangsung.

“Masa Tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye. Di tahapan Pemilihan 2020, masa tenang berlangsung pada tanggal 6-8 Desember 2020,” tulis keterangan di buku Bawaslu.

“Dalam masa tenang itu, peserta pemilu dilarang melakukan aktivitas kampanye, yaitu melakukan kegiatan peserta pemilu, atau pihak lain yang ditunjuk, untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu,” jelas Bawaslu. (Alam)

 Komentar

Berita Terbaru
Politik06 Agustus 2026 15:53
Golkar Sulsel Bersiap dengan Wajah Baru, IAS Targetkan Struktur Rampung Pekan Depan
Makassar, Tritoar.id – Langkah konsolidasi Partai Golkar Sulawesi Selatan memasuki fase akhir.  Setelah melalui serangkaian pembahasan intensif, ti...
Daerah06 Agustus 2026 15:44
Appi Tegaskan PSEL Makassar Tetap Jalan, Penetapan Lokasi Masih Dimatangkan
MAKASSAR, Trotoar.id – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) tetap akan dilanjutk...
Metro06 Agustus 2026 14:41
Appi Tegaskan PSEL Makassar Tetap Jalan, Penetapan Lokasi Masih Dimatangkan
MAKASSAR, Trotoar.id – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) tetap akan dilanjutk...
Daerah06 Agustus 2026 13:38
Barru Bersiap Jadi Tuan Rumah Bhayangkara Off Road Peduli V, Andi Ina Bidik Efek Berganda untuk Wisata dan UMKM
BARRU, Trotoar.id – Kabupaten Barru bersiap menjadi salah satu titik utama pelaksanaan Bhayangkara Off Road Peduli Seri V yang dijadwalkan berlangsu...