TROTOAR.ID, MAKASSAR — Jelang hari pemilihan walikota dan wakil walikota Makassar, pada 9 Desember tahun 2020, sejumlah warga Kota Makassar mengeluhkan belum menerima undangan memilih dari KPU.
Terkait hal ini Komisioner kPU Divisi, Sosialisasi Sri Endang Sari menyatakan jika undangan telah didistribusikan sejak beberapa hari yang lalu, sehingga warga yang belum menerima undangan tidak perlu kuatir
“Tidak perlu kuatir, sebab mereka yang belum menerima undangan memilih, bisa ke TPS dengan memperlihatkan hasil rekaman E KTP dan memperlihatkan E KTP ke petugas KPPS,” Kata endang Sari
Rekaman E KTP dan KTP E yang diperlihatkan di petuga KPPS selanjutnya akan sesuai dengan data Pemilih yang terlampir di masing-masing TPS, sehingga jika nama dan NIk mereka terdaftar maka mereka berhak menyalurkan hak pilihnya di jam yang telah ditentukan.
Mereka yang menggunakan KTP atau bukti perekaman E KTP, dan masuk dalam DPT, tidak lagi menjadi pemilih khusus yang diberi waktu pada pukul 12.00 hingga 13.00dan petugas KPPS juga diharapkan bisa memberi ruang bagi warga yang hendak memilih pada pilkada 9 desember
“Kami sudah meminta kepada KPPS untuk memberi ruang bagi warga yang tidak menerima undangan namun memiliki rekaman E KTP dan KTP E dan terlampir dalam data DPT berhak menyalurkan hak suaranya di jam yang ditentukan,”Pungkas Endang Sari (***)




Komentar