TROTOAR.ID, Makassar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan, mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sinjai tahun 2021 sebesar Rp1,19 triliun lebih Sidang Paripurna yang berlangsung pada Selasa (22/12/2020).
APBD Sinjai tahun 2021 terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 99,29 miliar lebih, sementara Dana Transfer Rp1,06 triliun, sedangkan Lain-lain Pendapatan Daerah sebesar Rp 31,7 miliar lebih.
Sedangkan rencana belanja daerah sebesar Rp1,21 triliun lebih yang terdiri dari belanja operasional sebesar Rp 820,2 miliar, belanja modal sebesar Rp 255,1 miliar lebih, belanja transfer Rp 132,2 miliar.
Baca Juga :
Selain itu, penerimaan pembiayaan Rp 57,8 miliar, pengeluaran pembiayaan Rp 41,1 miliar serta penyertaan modal Rp 3 miliar.
Bupati Kabupaten Sinjai mengatakan sahnya APBD 2021 menjadi Perda maka selanjutnya pelaksanaan. Selain itu, kata dia, seluruh pejabat bertanggung jawab atas capaian target kinerja program dan kegiatan, baik secara fisik maupun keuangan.
“Saya menginginkan agar tidak ada satupun program dan kegiatan yang telah kita rencanakan menyimpang dari koridor ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Bupati Andi Seto Asapa pada rapat paripurna itu.
Tak lupa, Seto beri ucapan terima kasih kepada pimpinan, Anggota DPRD Sinjai, tim anggaran Pemda, para Kepala OPD, dan Staf atas kerjasama yang baik dalam seluruh tahapan pembahasan RAPBD tahun anggaran 2021.
Laporan: Sapri



Komentar