TROTOAR.ID, Jakarta – Komjen Boy Rafli Amar mencuat namanya bahkan ia disebut-sebut sebagai calon kandidat terkuat untuk menempati kursi Kapolri, bakal menggantikan Idham Azis yang akan pensiun pada 1 Februari 2021.
Dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, Pasal 11 ayat (6) huruf B menyatakan, Kapolri yang baru sebelum dipilih dilihat dari dua aspek, yakni kepangkatan dan jenjang karir.
Pencalonan Kapolri kali ini dilakukan sesuai prosedur resmi lewat pertimbangan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi Polri (Wanjakti).
Baca Juga :
Sesuai informasi yang beredar, Wanjakti tengah menggodok 10 nama perwira tinggi dengan pangkat Komjen sebagai calon kandidat Kapolri.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengaku telah mengantongi nama calon Kapolri yang bakal diusung ke Presiden Jokowi. Namun ia enggan menyebut nama kandidat tersebut.
“Yang dimaksud dengan jenjang kepangkatan ialah prinsip senioritas dalam arti penyandang pangkat tertinggi di bawah Kapolri,” kata Poengky kepada media. Sabtu (19/12/2020).
“Kami menerima masukan-masukan dari internal Polri dan eksternal Polri, termasuk tokoh-tokoh masyarakat dan purnawirawan Polri tentang kriteria kapolri di masa depan,” ujarnya.
Kompolnas selanjutnya akan menyaring nama-nama perwira tinggi Polri yang memiliki prestasi, integritas, dan rekam jejak yang terbaik.
Lanjut membaca di halaman berikutnya,>>>>
Komentar