Categories: Nasional

Mantan Ketua MK Secara Tegas Menyebut Penyebar Konten FPI Tak Bisa Dipidana, Beda dengan PKI

TROTOAR.ID, Makassar – Melalui akun Twitternya @hamdanzoelva, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva merespons terkait Pembubaran Front Pembela Islam (FPI), khususnya setelah Kapolri mengeluarkan Maklumat yang melarang penyebaran simbol-simbol FPI. Senin (4/1/2021).

Menurutnya, Ormas FPI secara de jure bubar lantaran sudah tak terdaftar. Melarang untuk melakukan kegiatan dengan menggunakan simbol atau atribut FPI, dan Pemerintah akan menghentikan jika FPI melakukan kegiatan.

“Maknanya, FPI bukan ormas terlarang seperti PKI, tetapi organisasi yang dinyatakan bubar secara hukum dan dilarang melakukan kegiatan yang menggunakan lambang atau simbol FPI,” kata dia seperti dikutip di media. 

PKI telah tegas disebut sebagai Partai Komunis dan penyebarluasan ajaran komunisme oleh UU 27/1999 disebut sebagai tindak pidana yang dapat dipidanakan.

Sementara itu, tidak ada ketentuan pidana yang melarang menyebarkan konten FPI. Karenanya siapapun yang mengedarkan tidak dapat dipidana.

“Sekali lagi objek larangan adalah kegiatan yang menggunakan simbol atau atribut FPI oleh FPI,” tegasnya.

Hamdan Zoelva mengurai bahwa menurut Putusan MK 82/PUU-XI/2013, ada tiga jenis ormas yaitu ormas berbadan hukum, ormas terdaftar, dan ormas tidak terdaftar.

Bedanya, Ormas tidak terdaftar tidak mendapat pelayanan pemerintah dalam segala kegiatannya, sedangkan ormas terdaftar mendapat pelayanan negara.

UU tidak mewajibkan suatu ormas harus terdaftar atau harus berbadan hukum. Karena hak berkumpul dan berserikat dilindungi konstitusi. Negara hanya dapat melarang kegiatan ormas jika kegiatannya mengganggu keamanan dan ketertiban umum atau melanggar nilai-nilai agama dan moral.

“Negara juga dapat membatalkan badan hukum suatu ormas atau mencabut pendaftaran suatu ormas, sehingga tidak berhak mendapat pelayanan dari negara jika melanggar larangan-larangan yang ditentukan UU,” tegasnya.

“Negara dapat melarang suatu organisasi jika organisasi itu terbukti merupakan organisasi teroris atau berafiliasi dengan organisasi teroris, atau ternyata organisasi itu adalah organisasi komunis atau organisasi kejahatan,” tegasnya. (Al/Lt)

Awal Febri

Share
Published by
Awal Febri

BERITA TERKAIT

DPRD Sulsel Fasilitasi RDP Terkait Penutupan Akses Jalan di Maros, Yasir Machmud Dorong Solusi Berkeadilan

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. Yasir Machmud, S.E., M.Si., memimpin…

2 jam ago

Pemprov Sulsel Percepat SLHS untuk Dukung Program Makan Bergizi Gratis

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terus mendorong percepatan perolehan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi…

3 jam ago

Komisi E DPRD Sulsel Bahas Kesiapan Penerimaan Siswa Baru 2026/2027

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Sekretaris Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Fadly Ananda, bersama anggota Komisi…

3 jam ago

Viral Kandang Babi di Gudang Farmasi, Camat Tamalate Turun Tangan: Kini Sudah Dipindahkan

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Polemik keberadaan kandang babi di area gudang farmasi di Jalan Dg. Tata,…

4 jam ago

Bulukumba Kejar Status “Sangat Inovatif”, 100 ASN Digenjot Input Data IGA 2026

BULUKUMBA, TROTOAR.ID — Pemerintah Kabupaten Bulukumba tancap gas mengejar predikat “Sangat Inovatif” pada 2026. Sebanyak…

4 jam ago

TP PKK Makassar Turun ke Sekolah, Edukasi Siswa Kelola Sampah dari Maggot hingga Teba

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Tim Penggerak PKK Kota Makassar mengintensifkan edukasi pengelolaan sampah sejak dini dengan…

4 jam ago

This website uses cookies.