TROTOAR.ID, Makassar – Pilkada Serentak pada Desember 2020 lalu di Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan, rupanya berbuntut hingga meja hijau, baik di tingkatan Bawaslu Provinsi hingga ke Mahkama Konstitusi (MK).
Butut tersebut terlihat atas ada putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan terkait dugaan pelanggaran administrasi Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) money politic atau politik uang dalam Pilkada Bulukumba.
Dalam pembacaan putusan Majelis Bawaslu Sulsel dinyatakan bahwa permohonan pelapor (Pihak Askar-Pipink) yang berbentuk laporan dugaan pelanggaran TSM politik uang, dinyatakan tidak terbukti atau ditolak.
Baca Juga :
Putusan itu kemudian dikritik oleh Tim Kuasa Hukum Pemohon/Pelapor, Askar-Pipink (ASIK) dengan jargon Bulukumba ASIK, Adhy Bintang, SH dan Jusman Sabir, SH.
Pihaknya juga menyayangkan putusan Majelis dalam perkara dugaan pelanggaran TSM politik uang di Pilkada Bulukumba.
“Dalam Peraturan Bawaslu, kewenangan Bawaslu sangat besar saat ini. Bawaslu bisa memberikan sanksi administrasi berupa diskualifikasi pasangan calon yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Adhy Bintang, Selasa (5/1/2021).
“Kami sangat menyayangkan putusan ini. Harusnya, Majelis melihat fakta-fakta persidangan serta keterangan-keterangan saksi, baik penerima dugaan money politik maupun pemberi uang untuk mempengaruhi hak pilih masyarakat. Sekali lagi, kami menyayangkan dan tentu tidak akan berhenti sampai pada putusan ini saja,” tambah Adhy Bintang.
Sementara itu, Jusman Sabir menegaskan bahwa upaya hukum yang lain yang memungkinkan akan dilakukan untuk membuktikan dugaan TSM money politik tersebut.
“Agar bisa membuktikan dalil-dalil yang kami buat terhadap dugaan pelanggaran TSM money politik,” tegas Jusman Sabir
Ia juga memastikan akan terus mengawal langkah hukum yang tengah berlangsung di MK.
“Iya sudah terdaftar (di MK) sejak tanggal 17 Desember 2020 lalu,” kata dia kepada Trotoar.
Sekedar diketahui, sidang putusan dugaan TSM pilkada Bulukumba 2020 dibacakan oleh pihak Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, di kantor Bawaslu Sulsel, Jalan A.P Pettarani, Makassar, Sulsel, Selasa (5/1/2021).
Diketahui pula, pihak pelapor adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba, Askar-Pipink (Bulukumba Asik) sementara terlapor ialah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba, Utta-Edy Manaf. (Al/lt)
Komentar