TROTOAR.ID, MAKASSAR — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar saat ini menggodok peraturan daerah tentang perubahan status hukum Perusahaan Daerah PD Parkir menjadi Perseroda PD parkir.
Perubahan status badan hukum PD Parkir nantinya akan memberikan dampak yang positif terhadap pendapatan dan kontribusi PD Parkir pada PAD Kota Makassar tahun 2021.
“Kita akan segera menyelesaikan perdanya, yang tahun ini Perumda PArkir harus berubah menjadi Perseroda Parkir,” Kata anggota Komisi B DPRD Makassar mario David.
Baca Juga :
Mario juga megak dengan Perubahan status badan hukum maka, PD Parkir memiliki jangkauan yang cukup luas lagi dalam tata kelola parkir di kota Makassar, termasuk akan dapat mengelola sistem perparkiran di Mall, Hotel dan perkantoran.
Sebab dalam draf Ranperda perubahans tatus Perumda ke Perseroda tidak saja mengatur tentang direksi tetapi juga akan mengatur jangkauan cakupan PD PArkir untuk mendorong peningkatan PAD.
Sebab saat ini sejumlah parkir di Hotel, Mall dikelola pihak swasta sehingga kedepannya nantinya PD Parkir akan dapat mengelola secara langsung perparkiran yang ada di sejumlah daerah di makassar bukan saja hotel dan Mall, akan tetapi fasilitas umum lainnya akan menjadi kelola PD Parkir.




Komentar