TROTOAR.ID, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan yang diajukan oleh pihak Mohammad Rizieq Syihab atau Habib Rizieq dalam sidang putusan praperadilan tadi, Selasa (12/1/2021).
Hakim tunggal Akhmad Sahyuti secara hukum menolak gugatan yang diajukan kuasa hukum Habib Rizieq.
“Memutuskan menolak gugatan pemohon,” kata Hakim saat bacakan putusan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, dilansir dari Kumparan, Selasa (12/1).
Baca Juga :
Dalam kasus ini, kuasa hukum Habib Rizieq menilai penetapan tersangka kepada kliennya tidak sah karena pasal yang digunakan tidak memiliki bukti. Mereka meminta agar Habib Rizieq segera dibebaskan dari tahanan.
Rizieq ditetapkan sebagai tersangka penghasutan dengan Pasal 160 dan 216 KUHP dalam kasus kerumunan saat acara pernikahan putrinya dan Maulid Nabi pada 14 November 2020. Kini ia masih ditahan di Polda Metro Jaya. (R)




Komentar