TROTOAR.ID, Makassar – Atas dasar surat edaran Pemerintah Kota Makassar terkait penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Kota Makassar, ditanggapi oleh Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Witnu Urip Laksana.
Witnu menegaskan untuk mengantisipasi masyarakat yang berkumpul di pagi hari, terutama pada hari libur Sabtu dan Minggu, seperti di CPI dan di Anjungan Pantai Losari.
“Saat ini bukan saja malam hari. Kalau kita lihat kebiasaan masyarakat kita, berkumpul di pagi hari berolahraga utamanya di hari libur, Sabtu dan Minggu,” kata dia dalam rapat koordinasi dengan pemkot Makassar, Selasa (12/1).
Baca Juga :
Menurutnya, Ini juga sangat rawan apabila masyarakat berkumpul di hari libur artinya perlu dilakukan tindakan persuasif kepada masyarakat, di samping langkah tegas yang tidak mengindahkan atau tidak mematuhi protokol kesehatan.
Witnu juga berharap, masyarakat bisa memaklumi jika pihaknya sampai saat ini belum bisa mengeluarkan izin keramaian.
“Sampai hari ini kami belum dapat mengeluarkan surat izin keramaian, ini harus dipahami dan dimaklumi oleh masyarakat demi kepentingan kita bersama,” terangnya.
Rakor ini dihadiri pula Dandim 1408/BS Makassar Kol (Inf) Andriyanto, Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Andi Sundari, yang mewakili Dan Denpom, Lantamal, Kapolres Pelabuhan, Kepala SKPD serta seluruh camat se kota Makassar. (R)
Komentar