TROTOAR.ID, Jakarta – Sidang perdana praperadilan penembakan Laskar Front Pembela Islam (FPI) rencananya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada Senin (18/1/2021). Akan tetapi dalam persidangan itu, polisi dan Komnas HAM selaku termohon tidak hadir.
Sidang akhirnya tidak berlangsung lama atau kurang dari 30 menit. Dalam persidangan itu hakim hanya menyatakan sidang ditunda.
“Ini kemana (yang termohon kok) tidak hadir, ada berkomunikasi dengan saudara (pemohon)?,” kata Hakim Ahmad di PN Jaksel dikutip dari iNews, Senin (18/1).
Baca Juga :
Sidang ditunda hingga Senin (1/2/2021) atau selama dua pekan, agar tidak berbarengan dengan gugatan praperadilan pemohon atau pengacara keluarga anggota Laskar FPI Khadavi tentang penyitaan barang pribadi milik Khadavi sidangnya digelar Senin, (25/1/2021) di PN Jaksel.




Komentar