TROTOAR.ID, MAKASSAR — Mahkamah Konstitusi meregistrasi sejumlah gugatan sengketa hasil pilkada Kabupaten/kota dan Provinsi pada Pilkada 2020 lalu
Dikutip pada laman MK tercatat ada 132 permohonan yang diajukan pihak pemohon telah diregistrasi termasuk 5 gugatan hasil Pilkada yang ada di Sulsel yakni Pilkada Barru, Pilkada Bulukumba, Pilkada Lutim, Pilkada Lutra dan Pilkada Pangkep
Juru bicara MK, Fajar Laksono, dari 136 permohonan ada pat permohonan tidak diregistrasi.
Baca Juga :
“Yang mengajukan permohonan sebanyak 136 dan dari jumlah tersebut 132 yang telah di registrasi dan 4 lainnya tidak diregistrasi,” Kata Fajar
Keempat daerah yang tidak di registrasi yakni gugatan hasil Pilwalkot Magelang, Pilbup Pegunungan Bintang, Pilbup Kepulauan Aru, dan Pilbup Mamberamo Raya.
Keempat permohonan tersebut tidak diregistrasi lantaran pihak pemohon menarik gugatannya dan yang terdaftar secara sistem dua kali
Lanjut fajar berdasarkan data registrasi, maka MK selanjutnya akan menyampaikan salinan permihinan kepada masing-masing KPU dan Bawaslu daerah yang tergugat dalam hal inin
Sementara paslon pemenang Pilkada di daerah yang digugat ke MK, diberi kesempatan mengajukan diri sebagai pihak terkait di MK
“MK akan mulai sidang pemeriksaan gugatan Pilkada pada tanggal 26 hingga 29 Januari. Sementara putusan hasil gugatan Pilkada digelar pada 19-24 Maret, ” Katanya (ALM/KMPRN)




Komentar