TROTOAR.ID – Tommy Soeharto gugat pemerintah lantaran asetnya digusur atas adanya proyek pembangunan Tol Depok-Antasari (Desari).
Putra mantan Presiden Soeharto itu menggugat pemerintah dengan ganti rugi senilai Rp 56,6 miliar.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan Tommy terdaftar dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL pada Rabu, 6 Januari 2021 dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum. Sidangnya akan digelar pada 8 Februari 2021 mendatang.
Tommy mengatakan dalam isi gugatannya bahwa asetnya itu berupa bangunan kantor seluas 1.034 m2, bangunan pos jaga 15 m2, bangunan garasi 57 m2 beserta sarana pelengkap dan tanah miliknya seluas 922 m2.
Ada lima tergugat yang dilayangkan Tommy dalam gugatannya yakni:
1. Pemerintah Republik Indonesia Cq Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cq Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta Cq Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan.
2, Pemerintah Republik Indonesia Cq Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Cq Kepala Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Jalan Tol Depok-Antasari.
3. Stella Elvire Anwar Sani.
4. Pemerintah Republik Indonesia Cq Pemda DKI Jakarta Cq Pemerintah Wilayah Kecamatan Cilandak
5. PT Citra Waspphutowa.
Turut tergugat adalah Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto dan rekan, Pemerintah RI Cq Kementerian Keuangan Cq Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilandak dan PT Girder Indonesia.
“Menetapkan atas Besaran Ganti Kerugian Materiil dan Immateriil oleh TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V kepada PENGGUGAT adalah sebesar Rp 56.670.500.000,- (Lima Puluh Enam Milyar Enam Ratus Tujuh Puluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah),” demikian dikutip dari salah satu petitumnya.
Tommy juga meminta tergugat menghentikan penggusuran terhadap objek terkait proyek pembangunan tol Desari. Dia juga meminta siapa saja yang terlibat dalam proyek pembangunan jalan tol Depok-Antasari menghentikan kegiatannya sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terhadap perkara ini.
Saat dikonfirmasi, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno membenarkan bahwa gugatan sudah terdaftar.
“Iya benar Haji Tommy lawan pemerintah,” ujarnya ketika dikonfirmasi, Senin, 25 Januari 2021, dikutip dari VIVA.
Suharno juga membenarkan sidang yang akan digelar pada tanggal 8 Februari 2021 mendatang. Hakim yang memimpin sidang perdana tersebut adalah Hakim Ketua, Hariyadi.
Suharno juga membenarkan, ada 5 pihak yang tergugat oleh Tommy dalam perkara ini, yaitu Kantor Pertanahan Jakarta Selatan, Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Jalan Tol Desari, Stella Elvire Anwar Sani, Pemerintah Wilayah Kecamatan Cilandak, dan PT Citra Waspphutowa. (*)




Komentar