TROTOAR.ID – Melalui kuasa hukumnya, Victor Simanjuntak, Tommy mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.
Tommy menganggap, perhitungan nilai ganti rugi obyek berdasarkan penilaian yang dihitung Tergugat I, sebagaimana tertuang dalam Penetapan Pengadilan Nomor Penetapan PN JKT SEL No. 16/Pdt.P/2017/PN.Jkt.Sel yang ditetapkan pada tanggal 14 Desember 2017, tidak sah dan cacat secara hukum.
Obyek tersebut berupa aset bangunan kantor seluas 1.034 meter persegi, bangunan pos jaga seluas 15 meter persegi, bangunan garasi seluas 57 meter persegi, beserta sarana pelengkap dan tanah milik seluas 922 meter persegi.
Oleh karena itu, Tommy mengajukan petitum atas kerugian materiil dan immateriil yang harus diganti Tergugat I, II, III, IV dan V senilai Rp 56.670.500.000.
Atas gugatan ini, Juru Bicara yang juga Staf Khusus Menteri ATR/BPN, Taufiqulhadi, menganggap langkah hukum yang dilakukan oleh Tommy Soeharto adalah wajar.
Sebagai warga negara, Tommy Soeharto memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan keadilan di pengadilan.
“Sebagai tergugat, kami juga akan mengikuti semua langkah hukum sebagaimana prosedur pengadilan yang berlangsung,” kata Taufiqulhadi dikutip dari Kompas.com, Senin (25/01/2021).
Taufiqulhadi memastikan, Kementerian ATR/BPN sebagai Tergugat I akan hadir jika Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membutuhkan kesaksian dan keterangan.
“Proses gugatan Pak Tommy baru dimulai. Kami yakin Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memberikan rasa keadilan yang baik bagi semua pihak,” ujar dia.
Menurutnya, pembebasan lahan untuk fasilitas umum seperti Tol Desari dilakulan secara sangat transparan dan profesional.
Lahan masyarakat yang terkena pembangunan fasilitas umum, kata dia, akan diganti kerugiannya.
Namun, sebelum pembebasan dan ganti rugi dilaksanakan, masyarakat pemilik lahan akan diajak bermusyawarah dan berembuk terlebih dulu.
“Setelah itu, akan dihadirkan tim penilai independen. Mereka akan menilai obyek tanah dan bangunan yang akan dibebaskan. Jika harga sudah cocok, pemerintah segera membayar,” ujar Taufiqulhadi.
Dalam kasus tanah dan bangunan milik Tommy Soeharto, uang ganti rugi dititipkan di pengadilan dengan mekanisme konsinyasi.
Alasannya, karena tanah dan bangunan milik Tommy Soeharto sedang berada dalam kasus saling klaim pada saat itu.
“Ada orang yang menggugat Pak Tommy. Tapi rupanya kasus gugat menggugat itu dimenangkan Pak Tommy. Kini, Pak Tommy yang berhak menerima konsinyasi itu,” ucap Taufiqulhadi.
Akan tetapi, Taufiqulhadi berpandangan, Tommy merasa uang ganti rugi tersebut terlalu kecil. Sementara bagi pemerintah, uang ganti rugi itu dibayarkan sesuai harga tim penilai independen. (*)




Komentar