TROTOAR.ID – berdasarkan surat edaran pemerintah kota dengan Nomor : 003.027 26/ 8,Edar/Kesbangpol/I/2021. Pemerintah Kota Makassar resmi kembali memperpanjang pembatasan jam malam hingga 9 Februari 2021.
Edaran itu berdasar pada aturan Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 Tanggal 06 Januari 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease 2019. Serta Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 51 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penerapan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Sehingga siapapun yang melanggar menurut Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin akan diberi sanksi administrasi maupun pidana. “Ini sesuai ketentuan yang berlaku,” kata dia kepada wartawan, Selasa (26/1).
Dalam surat edaran itu tertulis beberapa arahan pemerintah:
1. Fasilitas Umum, Operasional Mall, Cafe, Restoran dan Rumah Makan, Warkop, dan Game Center, diizinkan sampai jam 22.00 Wita, mulai tanggal 26 Januari 2021 sampai Tanggal 09 Februari 2021.
2. Para Pelaku usaha wajib melaksanakan dan menerapkan protokol kesehatan kepada para pelanggan atau pengunjung,
3. Para camat dan lurah selaku Ketua Satgas agar memperketat protokol kesehatan, serta melakukan pemetaan terhadap titik-titik potensi keramaian di wilayah masing-masing dengan berkoordinasi pada Satgas Covid-19.
4. Satgas Covid-19 melaksanakan pemantauan terhadap penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Coronavirus Disease 2019 Covid-19 di Kota Makassar berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku (*)




Komentar