TROTOAR.ID,MAKASSAR — Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan menggelar rapat membahas soal kalimat Provinsi Sulawesi Tenggara atas Pulau Kakabia di Kabupaten Kepulauan Selayar
Rapat yang dihadiri langsung sekretaris daerah Kabupaten Selayar Marjani Sultan dan sekolah pejabat pemerintah Kabupaten Selayar yang juga di hadiri niro pemerintahan daerah Ambarala
Dalam rapat tersebut Marjani Sultan menjelaskan jika keberadaan Pulau Kakabia Merupakan wilayah admistrasi pemerintah kabupaten Selayar berdasarkan permendagri 45 tahun 2011 tentang wilayah Administrasi Pemerintah Pulau Kakabia.
“Berdasarkan peraturan menteri dalam negeri, administrasi Pulau Kakabia masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan,” Kata Marjani Sultan Sekretaris Daerah Kabupaten Selayar
Bahkan pemerintah pusat melalui Departemen Perhubungan itu mendirikan mercusuar dan memiliki sertifikat yang diterbitkan oleh BPN Kabupaten Selayar degan nomor sertifikat 00150203400001
Sementara itu, kepala Biro pemerintahan Provinsi Sulawesi Selatan Hasan Basri Ambarala menyebutkan Pulau Kaka mias secara yuridis merupakan Pulau terluar Provinsi Sulawesi selatan.
“Ini soal luas daerah saja, kapan Pulau Kakabia keluar dari Buton Selatan makan anggaran dana Pusat buat mereka akan terpangkas, dan kami juga Provinsi meminta kepada Pemda Selayar melaporkan penyerobotan lahan oleh Pemda Buton Selatan, sebab jelasin ini ada unsur padanya, ” Kata Hasan Basri Ambarala




Komentar