DKPP Jatuhkan Sanksi Keras Kepada Anggota KPU Barru

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Rabu, 27 Januari 2021 19:36

DKPP Jatuhkan Sanksi Keras Kepada Anggota KPU Barru

TROTOAR.ID, MAKASSAR — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)jatuhkan sanksi peringatan keras kepada Komisioner KPU Kabupaten Barru, Lilis Suryani dan Masdar karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu pada Pilkada Kabupaten Barru 2020.

Sikap DKPP tersebut dibacakan dalam sidang DKPP yang digelar Rabu 27 Januari 2021, dimana pada  Putusan menyebutkan menerima laporan pengaduan

“DKPP peringatkan kepada teradu satu, dua dan tiga agar dalam menjalankan tugas tetap menjaga integritas diri, dan nama besa lembaga maka DKPP beranggapan jika Keduanya terbukti melanggar empat pasal peraturan DKPP, ” kata Arief Ma’ruf PLT sekretaris DKPP seperti dilansir pada Laman DKPP

Selanjutnya Putusan DKPP tersebut akan ditindak lanjuti oleh Bawaslu Setempat dan KPU terhadap sanksi tegas yang diberikan kepada ketiga Komisioner KPU Barru 

Penulis : Rilis DKPP

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah28 Agustus 2026 22:23
KleponHolic dan Cerita UMKM yang Saling Menguatkan di Sidrap
SIDRAP, Trotoar.id — Sebuah produk kuliner tak pernah benar-benar lahir dari satu tangan. Di balik seporsi kue yang sampai ke meja pelanggan, ada pe...
Politik28 Agustus 2026 19:18
NasDem Sulsel Konsolidasi 257 Kader, Siapkan Strategi Hadapi Tahapan Pemilu 2027
MAKASSAR, Trotoar.id — Partai NasDem Sulawesi Selatan mulai memanaskan mesin politik menghadapi tahapan Pemilu yang dijadwalkan bergulir mulai awal ...
Daerah28 Agustus 2026 17:15
Gubernur Andi Sudirman Lepas 500 Offroader, Pesan Jaga Lingkungan dan Keselamatan
MAKASSAR, Trotoar.id — Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman melepas sekitar 500 peserta Bhayangkara Off-Road Merdeka Seri V Tahun 2026 d...
Metro28 Agustus 2026 16:18
Munafri Ajukan Pembaruan Perda Aset Daerah, Tata Kelola Barang Milik Pemkot Makassar Diperketat
MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mendorong pembaruan tata kelola barang milik daerah untuk memperkuat kepastian hukum, ak...