Anggota DPRD ini Digrebek di Hotel, Celana Dalam Jadi Barang Bukti, Kini Ditetapkan Tersangka

Suriadi
Suriadi

Jumat, 29 Januari 2021 21:28

Sebuah pengrebekan oleh petugas. (Ist)
Sebuah pengrebekan oleh petugas. (Ist)

TROTOAR.ID – Dii Provinsi Maluku, oknum wakil rakyat ditetapkan sebagai tersangka lantaran kasus perzinahan yang dilakukannya terhadap istri orang lain.

Ia salah seorang anggota DPRD di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku berinisial NL yang melakukan perzinahan itu.

Polisi pun menetapkan NL sebagai salah satu tersangka pada Selasa (26/1/2021) berdasarkan barang bukti celana dalam selingkuhan NL, serta barang bukti lainnya yakni rekaman CCTV.

Oknum anggota DPRD dari Partai Golkar ini berselingkuh dengan perempuan berinisial PB. Polisi pun telah menetapkan PB yang berstatus istri orang sebagai tersangka.

“Keduanya sudah jadi tersangka,” tegas Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Romi Agusriansyah saat dihubungi, Kamis (28/1/2021) seperti dilansir dari Kompas.com.

Kasus perzinahan yang melibatkan NL dengan PB ternyata terjadi sudah cukup lama yakni pada 14 Desember 2019 lalu.

Keduanya diketahui berselingkuh di sebuah penginapan di Saumlaki, Kepulauan Tanimbar, Maluku. Saat itu, NL yang sedang berduaan dengan PB di dalam kamar penginapan digrebek oleh GM yang tak lain adalah suami dari PB.

Saat penggerebekan itu, GM yang ditemani salah seorang anggota TNI ikut mendapati celana dalam istrinya di atas tempat tidur.

“Selain barang bukti berupa celana dalam yang tertinggal, ada juga rekaman CCTV hotel yang memperlihatkan pasangan selingkuh tersebut masuk ke kamar hotel berduaan,” kata Kapolres.

Menurut Romi, penetapan NL sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan alat bukti yang disita polisi.

“Dua kali kami panggil tapi tidak datang dan ketiga kalinya setelah diperiksa kami langsung tetapkan sebagai tersangka sesuai dengan alat bukti yang ada,” tegas Kapolres.

Meski telah resmi menjadi tersangka, namun NL tidak ditahan saat ini. “Kami tidak tahan yang bersangkutan, tapi tetap proses hukumnya jalan,” tegas Romi lagi.

Penulis : Ady

 Komentar

Berita Terbaru
Metro10 Juli 2026 16:00
Aliyah Mustika Ilham Terima Tiga Kepala Daerah, Bahas Kolaborasi UMKM hingga Pengentasan Kemiskinan
Makassar, Trotoar.id — Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menerima kunjungan silaturahmi dan audiensi tiga kepala daerah, yakni Bupati ...
Metro10 Juli 2026 15:57
Pemkot Makassar Tata Pasar Senggol, Kini Lebih Rapi, Tertib, dan Nyaman
Makassar, Trotoar.id— Pemerintah Kota Makassar melalui Perumda Pasar Makassar Raya terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan kawasan perdagan...
Parlemen10 Juli 2026 15:54
DPRD Sulsel Soroti Proyek Bendung Lalengrie Ujung Lamuru, Dinilai Mubazir dan Layak Diaudit
Makassar, Trotoar.id — Anggota Komisi D DPRD Sulawesi Selatan dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Asni, menilai penganggaran proyek bendung di...
Daerah10 Juli 2026 15:48
Sri Suparni Bahlil Salurkan Bantuan Energi di Barru, Dorong Akses Listrik dan Penerangan Berbasis Energi Terbarukan
BARRU, Trotoar.id — Penasehat DPW Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sri Suparni Bahlil, menyerahkan bantuan Penerangan Jalan Umum T...