Anggota DPRD ini Digrebek di Hotel, Celana Dalam Jadi Barang Bukti, Kini Ditetapkan Tersangka

Suriadi
Suriadi

Jumat, 29 Januari 2021 21:28

Sebuah pengrebekan oleh petugas. (Ist)
Sebuah pengrebekan oleh petugas. (Ist)

TROTOAR.ID – Dii Provinsi Maluku, oknum wakil rakyat ditetapkan sebagai tersangka lantaran kasus perzinahan yang dilakukannya terhadap istri orang lain.

Ia salah seorang anggota DPRD di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku berinisial NL yang melakukan perzinahan itu.

Polisi pun menetapkan NL sebagai salah satu tersangka pada Selasa (26/1/2021) berdasarkan barang bukti celana dalam selingkuhan NL, serta barang bukti lainnya yakni rekaman CCTV.

Oknum anggota DPRD dari Partai Golkar ini berselingkuh dengan perempuan berinisial PB. Polisi pun telah menetapkan PB yang berstatus istri orang sebagai tersangka.

“Keduanya sudah jadi tersangka,” tegas Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Romi Agusriansyah saat dihubungi, Kamis (28/1/2021) seperti dilansir dari Kompas.com.

Kasus perzinahan yang melibatkan NL dengan PB ternyata terjadi sudah cukup lama yakni pada 14 Desember 2019 lalu.

Keduanya diketahui berselingkuh di sebuah penginapan di Saumlaki, Kepulauan Tanimbar, Maluku. Saat itu, NL yang sedang berduaan dengan PB di dalam kamar penginapan digrebek oleh GM yang tak lain adalah suami dari PB.

Saat penggerebekan itu, GM yang ditemani salah seorang anggota TNI ikut mendapati celana dalam istrinya di atas tempat tidur.

“Selain barang bukti berupa celana dalam yang tertinggal, ada juga rekaman CCTV hotel yang memperlihatkan pasangan selingkuh tersebut masuk ke kamar hotel berduaan,” kata Kapolres.

Menurut Romi, penetapan NL sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan alat bukti yang disita polisi.

“Dua kali kami panggil tapi tidak datang dan ketiga kalinya setelah diperiksa kami langsung tetapkan sebagai tersangka sesuai dengan alat bukti yang ada,” tegas Kapolres.

Meski telah resmi menjadi tersangka, namun NL tidak ditahan saat ini. “Kami tidak tahan yang bersangkutan, tapi tetap proses hukumnya jalan,” tegas Romi lagi.

Penulis : Ady

 Komentar

Berita Terbaru
Metro10 Juli 2026 23:53
PEMKOT MAKASSAR PERKUAT SINERGI TPAKD, PERLUAS AKSES PEMBIAYAAN PRODUKTIF BAGI UMKM
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar melalui Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) terus memperkuat sinergi lintas sektor guna men...
Metro10 Juli 2026 23:51
MAKASSAR JADI RUJUKAN NASIONAL, PEKANBARU BELAJAR LANGSUNG INOVASI PEMERINTAHAN DI ERA APPI
Makassar, Trotoar.id — Di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin, Kota Makassar kian mengukuhkan diri sebagai daerah rujukan nasional dalam ...
Hukum10 Juli 2026 23:34
Mantan Bupati Gowa Laporkan Mantan Istri ke Polda Sulsel 
MAKASSAR, Trotoar.id — Mantan suami Bupati Gowa, Muhammad Chaerul Aco, resmi melaporkan mantan istrinya bersama dua orang lainnya ke Polda Sulawesi ...
Metro10 Juli 2026 16:00
Aliyah Mustika Ilham Terima Tiga Kepala Daerah, Bahas Kolaborasi UMKM hingga Pengentasan Kemiskinan
Makassar, Trotoar.id — Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menerima kunjungan silaturahmi dan audiensi tiga kepala daerah, yakni Bupati ...