TROTOAR.ID – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Muchtar Mappatoba, lakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil, Menengah (UKM) di Aula Pertemuan Wisma Sanjaya, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Minggu (31/1/2021).
Sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2019, Tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil, Menengah ini diikuti kurang lebih 120 orang dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Anggota Fraksi Partai Gerindra ini mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi perda ini merupakan salah satu tugas dari Anggota DPRD Sulawesi Selatan yang dilaksanakan setiap bulannya.
Baca Juga :
“Tujuan utama kegiatan ini dalam rangka meningkatkan pemahaman kepada seluruh masyarakat tentang produk-produk hukum yang ditetapkan oleh dewan di provinsi,” kata dia, Minggu (31/1).
Dengan begitu Ia berharap mudah-mudahan dengan sosialisasi ini, masyarakat dapat memahami apa haknya dan apa kewajibannya dalam mengembangkan usaha di bidang koperasi.
“Sehingga dengan demikian ketika ada usul-usulan mereka untuk pengembangan usahanya kepada pemerintah baik di pemerintah kabupaten maupun di provinsi itu mengacu pada landasan hukum yang sudah ada,” terangnya. (*)




Komentar