TROTOAR.ID, TATOR — Anggota DPRD Provinsi dari Fraksi Partai Golkar Jhon Rende Mangontan menggelar sosialisasi Peraturan Daerah nomor 10 tahun 2010 tentang pajak daerah.
Sosialisasi digelar di kelurahan Lemo Kecamatan Mengkendek Kabupaten Tanah Toraja, yang dihadiri pemerintah setempat dan
Tim gugus covid-19 Kabupaten Tanah Toraja
Sosialisasi yang dihadiri sekitar 200 orang peserta yang juga menerapkan Protokol kesehatan demi menekan angka penularan Virus Corona
Dikesempatan tersebut Politisi Partai Golkar JRM menyebutkan lahirnya perda sebagai payung hukum bagi pemerintah dalam memungut retribusi untuk mendukung krnerlangsyngan pembangunan daerah
“Pajak adalah bagian dari retribusi masyarakat dalam memberikan kontribusi terhadap, pembangunan daerah, ” Kata JRM
Meski di tengah Pandemi saat ini, dia yakin jika pemerintah memberikan ruang kepada masyarakat untuk membayar kewajiban pajak.
Dia juga mengatakan d tengah kesulitan masyarakat menghadapi pandemi virus Corona, JRM mengajak masyarakat tetap semangat, dan tidak putus asa serta tetap melaksanakan aktivitas seperti biasa namun tetap patuh pada protokol kesehatan Covid-19.
“Meski situasi pandemi yang mempengaruhi perekonomian, saya yakin pemerintah memberikan solusi bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajaknya, dan kita juga harus tetap semangat, ” pungkasnya



Komentar