Kasat Reskrim Polres Dompu AKP Ivan Roland C. Foto: Istimewa
TROTOAR.ID – Oknum polisi, Briptu F yang mesum di ruang isolasi corona RSUD Dompu, NTB, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Setelah videonya tersebar luas.
“Kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan dan F sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres Dompu melalui Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Ivan Roland, kepada wartawan Selasa (2/2).
Ia menegaskan, tersangka Briptu F tidak ditahan. “Perlu digaris bawahi, ini ancaman hukumannya cuma satu tahun, kita tidak bisa melakukan penahanan, jangan disamakan, dengan penyebar dan yang memviralkan,” ujarnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dan penyebaran wabah penyakit COVID-19. Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta rupiah.
Diketahui, Briptu F merupakan tersangka ke 5 dalam kasus video mesum kamar isolasi RSUD Dompu. Sebelumnya, polisi telah menetapkan 4 tersangka, 2 pegawai RSUD (yang merekam dan menyebar) dan 2 tersangka yang memviralkan di media sosial.
Sementara itu, untuk pelaku perempuan belum dilakukan pemeriksaan. Karena masih menyelesaikan masa isolasi akibat terpapar COVID-19. “Kami sudah kirim surat panggilan dan dia nyatakan akan datang Kamis lusa,” pungkasnya. (Kumparan)
SIDRAP, TROTOAR.ID — Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap) menghadiri peresmian pengoperasian 1.061 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kota Makassar menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial terkait…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Bunda Forum Anak Kota Makassar, Melinda Aksa, membuka secara resmi kegiatan Pemilihan…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) terus…
SIDRAP, TROTOAR.ID — Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, menegaskan komitmen penuh Pemerintah Kabupaten Sidrap…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, bersama Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana…
This website uses cookies.