TROTOAR.ID – Aliansi Pekerja Hiburan Malam lakukan aksi unjuk rasa di Kantor Wali Kota Makassar. Para pendemo ini menyalakan musik dan bergoyang bersama di depan Balaikota Makassar. Rabu (10/2).
Aksi yang diikuti ratusan orang ini bukan tanpa sebab, melainkan butut dari protes terhadap aturan pembatasan aktivitas malam oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.

Sekedar diketahui, aturan tersebut dianggap mampu mengendalikan penularan covid-19, sehingga pemerintah memilih aturan tersebut.
Tetapi bagi pengusaha dan pekerja hiburan malam justru aturan itu adalah malapetaka bagi keberlangsungan hidup dan usahanya.
Para pendemo ini melakukan berbagai macam varian, mulai dari orasi hingga dangdutan bersama, dengan dipandu oleh seorang biduan yang merupakan pekerja hiburan malam.
Para pendemo ini menuntut Tempat Hiburan Malam untuk bisa beroperasi. Mereka mengecam kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Ketua Asosiasi Hiburan Makassar (AUHM), Zulkarnain Ali Naru menilai kebijakan tersebut tak berpihak kepada para pengusaha hiburan lantaran hanya membolehkan usaha lainnya beroperasi.
Ia menganggap bahwa pemberlakukan aturan ini sama sekali tidak efektif, “Kami anggap ini tidak adil karena jam operasional kita dibatasi. Ada yang buka jam 8 sampai 10 malam itu kan tidak efektif,”
Sehingga menurutnya lebih baik kembali tetapkan Peraturan Wali Kota Nomor 51 dan 53 tentang protokol kesehatan, “Kami juga minta tetap Perwali 51 dan 53 itu dijalankan,” kata pria yang akrab disapa Zul ini, Rabu (10/2).
Lagi-lagi, para pekerja hiburan malam gagal menemui Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin.
Sama seperti aksi sebelumnya pada tanggal 13 Agustus 2020 lalu, pihaknya juga tidak bertemu dengan Pj Wali Kota.
Kabarnya, Rudy Djamaluddin sedang berada di Jakarta dalam rangka mencairkan dana hibah pariwisata dari Kemenparekraf RI, yang sebelumnya digembar-gemborkan oleh sejumlah pihak. (*)




Komentar