Ijul Dkk Bebas Meski Divonis 3 Bulan 21 Hari dalam Kasus Pengrusakan Kantor NasDem Makassar

Suriadi
Suriadi

Kamis, 11 Februari 2021 16:21

Sidang kasus terdakwa Ijul dkk yang didampingi enam pengacara dari Kobar, di Pengadilan Negeri Makassar, pada Kamis (11/2) | Alam/trotoar.id
Sidang kasus terdakwa Ijul dkk yang didampingi enam pengacara dari Kobar, di Pengadilan Negeri Makassar, pada Kamis (11/2) | Alam/trotoar.id

TROTOAR.ID – Sidang putusan kasus pembakaran mobil ambulans dan pengrusakan kantor NasDem di Jalan AP Pettarani, Kota Makassar, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar dengan dikawal oleh sejumlah pengacara dari Tim Bantuan Hukum Rakyat (Kobar).

Dalam sidangnya, Majelis Hakim memvonis Ijul dan 9 terdakwa lainnya–dkk, dengan masa kurungan 3 bulan 21 hari. Hal itu diungkapkan oleh Kuasa Hukum LBH Makassar, Muhammad Ansar SH kepada jurnalis trotoar.id ketika ditemui di PN Makassar usai menggelar sidang, Kamis (11/2).

“Proses sidang hari ini untuk Ijul dkk sudah vonis, dan sudah dinyatakan selesai untuk tahap pertamanya. Majelis hakim sudah memutus bahwa terdakwa ini terbukti berdasarkan fakta-fakta persidangan,” kata Ansar.

Ia menjelaskan, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalaah dakwaan alternatif yang digunakan sehingga Majelis Hakim menggunakan pasal 170 terkait pengrusakan secara bersama-sama di Kantor NasDem Makassar.

Akan tetapi jika dihitung keseluruhan masa tahanannya Ijul dkk, maka sudah dapat dibebaskan sesuai putusan pengadilan.

“Kalau dihitung secara keseluruhan masa penahannya iya sudah seharusnya keluar [bebas] hari ini karena sudah selesai masa penahannya,” terangnya.

Hal itu berdasarkan dalam putusan majelis hakim yang mengatakan bahwa vonis tersebut dikurangi dengan masa penahanan Ijul dkk selama ini.

“Putusan hakim bilang kalau vonis tersebut itu dikurangi dengan masa penahanan selama ini,” jelasnya.

Meski begitu, Ijul dkk belum dapat dijemput pasalnya Tim Kuasa Hukum dari Koalisi Bantuan Hukum Rakyat masih belum menerima putusan majelis hakim, sehingga timnnya meminta kepaa pengadilan agar diberi waktu berpikir-pikir dulu selama 7 hari atau satu minggu kedepan.

“Kami sudah sampaika ke dalam tadi  [Saat sidang] bahwa kami mau pikir-pikir dulu selama satu minggu ini, kami akan bertemu dulu dengan teman-teman yang di dalam [Ijul dkk] untuk membicarakan upaya apa yang kemudian bisa kita lakukan, apakah kita akan meneruskan perjuangan sampai kepada banding atau seperti apa, kami akan berkonsultasi dulu dengan terdakwa,” jelasnya.

Tim kuasa hukum tak bisa memutuskan keputusan hakim tanpa bertemu lebih dahulu dengan terdakwa yang didampinginya. 

Di samping itu, masa aksi yang bersolidaritas terhadap 10 terdakwa yang merupakan mahasiswa dari berbagai kampus di Kota Makassar, terus bergejolak. Bahkan dari pantauan trotoar.id, pendemo menyebutkan bahwa tak akan berhenti mengawal dan akan terus melakukan aksi demonstrasi demi menyelamatkan 10 terdakwa yang dianggapnya tidak bersalah, atau tak terlibat dalam kasus pengrusakan tersebut.

Selain itu, kabar yang dihimpun dari sejumlah mahasiswa menyebutkan bahwa para terdakwa jika keluar dari proses hukum ini maka akan dijatuhi sanksi dari kampusnya masing-masing.

Sebelumnya, pengrusakn kantor NasDem bermula dari adanya ribuan massa aksi yang berdemonstrasi menolak Undang-Undang Omnibus Law, di Jalan AP Pettarani, Kota Makassar, pada 22 Oktober 2020 lalu yang berbuntut pada aksi chaos, hingga terjadi pembakaran dan pengrusakan sejumlah fasiltas, termasuk pembakaran motor, mobil ambulans serta pengrusakan kantor NasDem.

Penulis : Alam/trotoar.id

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah19 April 2024 09:58
Peduli Korban Bencana Tanah Longsor, Nasdem Tana Toraja Berikan Bantuan
artai Nasdem Tana Toraja, di bawah pimpinan Evivana Rombe Datu, mengambil langkah cepat dalam menanggapi bencana alam tanah longsor yang baru-baru ini...
Daerah19 April 2024 09:50
Muh. Saleh Hadiri Acara Perkenalan dan Silaturahmi dengan Kajati Sulsel
Penjabat Bupati Luwu, Drs. H. Muh. Saleh, M.Si, turut menghadiri acara perkenalan dan silaturahmi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Agus Salim,...
Metro19 April 2024 09:48
Sambut Kajati Baru, Pj Gubernur: Bangun Hubungan Melalui Pertemuan Silaturahmi
Suasana keceriaan menyertai acara perkenalan dan silaturahmi Pj Gubernur Bahtiar Baharuddin dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) baru Sulsel, Agus ...
Politik19 April 2024 09:43
Relawan Milenial Prabowo-Gibran Dukung ARM Maju Pilkada Makassar
Relawan Milenial Prabowo-Gibran di Makassar Mendukung Andi Rahmat Manggabarani sebagai Calon Wali Kota...