Peria pelaku penganiaya balita di Makassar
TROTOAR.ID – Berinisial GY merupakan seorang balita 14 bulan berjenis kelamin laki-laki yang mengalami luka di sekujur tubuhnya usai mengalami penganiayaan.
GY yang merupakan anak dari ST ini diduga dianiaya oleh pacarnya sendiri berinisial MRP (21), di kamar kosnya di Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar, pada Senin (8/2/2021) malam.
Saat ini, polisi masih melakukan lidik terhadap pria yang menganiaya balita tersebut.
Pelaku MRP disangkakan Pasal 80 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancamannya di atas lima tahun penjara,” kata Kapolsek Panakkukang Kompol Jamal Fathurrahman, Rabu (10/2).
MRP yang saat ditanya oleh jurnalis mengaku 3 kali menganiaya balita itu karena kesal dengan suara tangisan GY sangat keras.
SIDRAP, Trotoar.id — Gerakan Pramuka Kwartir Ranting (Kwarran) Baranti menggelar Musyawarah Ranting (Musran) Tahun 2026…
MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyambut positif berbagai event berskala nasional maupun…
SIDRAP, Trotoar.id — Wakil Bupati Sidenreng Rappang, Nurkanaah, menghadiri sekaligus memberikan sambutan pada acara wisuda…
MAKASSAR, Trotoar.id — Kepemimpinan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, kembali menorehkan pengakuan di level nasional.…
MAKASSAR, Trotoar.id — Tepat pada peringatan Hari Pendidikan Nasional, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman kembali…
MAKASSAR, Trotoar.id — Ketua Panitia Musyawarah Besar Ikatan Keluarga Alumni Universitas Hasanuddin (Mubes IKA Unhas),…
This website uses cookies.