Kejari Duga Kadis Kominfo Ikut Terlibat dalam Kasus Tower Ilegal di Sinjai

Awal Febri
Awal Febri

Kamis, 11 Februari 2021 22:40

Sebuah tower jaringan (Ilustrasi)
Sebuah tower jaringan (Ilustrasi)

TROTOAR.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sinjai buka suara terkait kasus pembangunan menara telekomunikasi (Tower) secara ilegal yang belakangan ini menjadi sorotan.

Kasi Intelijen Kejari Sinjai Helmi Hidayat, SH menyebut Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Sinjai, Irwan Suaib, diduga telah melampaui batas kewenangan Bupati Sinjai Andi Seto Gadhista Asapa.

Irwan Suaib diduga telah memberi izin yang bukan kewenangannya kepada provider atau perusahaan penyedia jasa internet atas pembangunan tower ilegal di Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan.

Bangunan tower ilegal tersebut berdiri di beberapa titik yakni di Jalan Bulo-bulo timur dan di Kelurahan Lappa, tanpa izin prinsip apalagi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), karena daerah tersebut menurut Helmi Hidayat, adalah wilayah resapan air.

Sementara di titik lain yaitu di Tongke-tongke, Kecamatan Sinjai Timur dan di Jalan Dahlan Isma, kata Helmi Hidayat, izin prinsipnya sudah keluar namun IMB belum ada.

“Berdasarkan Peraturan Kominfo dan keputusan bersama bahwa pembangunan menara tower harus atas seizin Bupati atau Wali Kota, jika itu tidak ada maka pembangunan itu tidak bisa dilakukan.  Namun yang terjadi, Kepala Dinas Kominfo dan Persandian, melampaui batas kewenangan,” kata Helmi di salah satu cafe, Jalan Halim Perdana Kusuma, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, pada Rabu (11/2/). 

Ia membeberkan bahwa Irwan Suaib telah menerbitkan dua kali rekomendasi mengenai izin bangunan menara tower khususnya di Jalan Bulo Bulo Barat, ditemukan oleh Kejari tertanggal, 6 Juli 2020 dan 9 Juli 2020, yang ditafsirkan oleh Kejari adalah melawan hukum.

“Dalam surat itu kami melihat ada persetujuan atas nama Daerah Kabupaten. Melihat rujukan surat tersebut berarti kami harus tarik benang merahnya, surat ini keluar dalam kapasitas Kominfo,” kata Helmi.

Kejari kemudian memeriksa payung hukum apa yang dilakukan oleh Kominfo, ternyata kata Helmi, tidak ada dalam aturan mengenai kewenangan Kominfo mengelurkan surat tersebut mengatasnamakan pemerintah daerah.

“Kominfo sebagai dinas yang memiliki kewenangan mandat, kewenangan atribut, sebagaimana diatur oleh undang-undang ataukah kewenangan pendelegasian. Setelah kami dalami baik secara atribut ternyata tidak diatur undang-undang ketika Kominfo mengeluarkan surat dengan membahasakan pemerintah daerah,

Penulis : tim trotoar.id

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah31 Agustus 2026 21:46
Tak Hanya Pantau, Bupati Sidrap Ikut Padamkan Api di Lawawoi
SIDRAP, Trotoar.id — Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap) Syaharuddin Alrif turun langsung membantu petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) menangani kebaka...
Politik31 Agustus 2026 19:24
Menunggu Ketok Palu DPP, Struktur Baru Golkar Sulsel di Bawah IAS Mulai Terkuak
MAKASSAR, Trotoar.id — Struktur kepengurusan baru Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golkar Sulawesi Selatan di bawah kepemimpinan Ilham Arief Sir...
Parlemen31 Agustus 2026 18:47
Fraksi Gerindra Bongkar 4 Masalah Sulsel: Pupuk Langka, Banjir, BPJS hingga Zonasi Sekolah Jadi Sorotan
MAKASSAR, Trotoar.id — Fraksi Partai Gerindra DPRD Sulawesi Selatan melontarkan kritik keras terhadap sejumlah persoalan yang ditemukan saat pelaksa...
Parlemen31 Agustus 2026 18:43
Fraksi Golkar DPRD Sulsel Soroti Infrastruktur, Pendidikan hingga BPJS dari Hasil Reses
MAKASSAR, Trotoar.id  — Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Sulawesi Selatan meminta Pemerintah Provinsi Sulsel menjadikan hasil reses anggota DPRD ...