Sebuah tower jaringan (Ilustrasi)
TROTOAR.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sinjai buka suara terkait kasus pembangunan menara telekomunikasi (Tower) secara ilegal yang belakangan ini menjadi sorotan.
Kasi Intelijen Kejari Sinjai Helmi Hidayat, SH menyebut Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Sinjai, Irwan Suaib, diduga telah melampaui batas kewenangan Bupati Sinjai Andi Seto Gadhista Asapa.
Irwan Suaib diduga telah memberi izin yang bukan kewenangannya kepada provider atau perusahaan penyedia jasa internet atas pembangunan tower ilegal di Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan.
Bangunan tower ilegal tersebut berdiri di beberapa titik yakni di Jalan Bulo-bulo timur dan di Kelurahan Lappa, tanpa izin prinsip apalagi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), karena daerah tersebut menurut Helmi Hidayat, adalah wilayah resapan air.
Sementara di titik lain yaitu di Tongke-tongke, Kecamatan Sinjai Timur dan di Jalan Dahlan Isma, kata Helmi Hidayat, izin prinsipnya sudah keluar namun IMB belum ada.
“Berdasarkan Peraturan Kominfo dan keputusan bersama bahwa pembangunan menara tower harus atas seizin Bupati atau Wali Kota, jika itu tidak ada maka pembangunan itu tidak bisa dilakukan. Namun yang terjadi, Kepala Dinas Kominfo dan Persandian, melampaui batas kewenangan,” kata Helmi di salah satu cafe, Jalan Halim Perdana Kusuma, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, pada Rabu (11/2/).
Ia membeberkan bahwa Irwan Suaib telah menerbitkan dua kali rekomendasi mengenai izin bangunan menara tower khususnya di Jalan Bulo Bulo Barat, ditemukan oleh Kejari tertanggal, 6 Juli 2020 dan 9 Juli 2020, yang ditafsirkan oleh Kejari adalah melawan hukum.
“Dalam surat itu kami melihat ada persetujuan atas nama Daerah Kabupaten. Melihat rujukan surat tersebut berarti kami harus tarik benang merahnya, surat ini keluar dalam kapasitas Kominfo,” kata Helmi.
Kejari kemudian memeriksa payung hukum apa yang dilakukan oleh Kominfo, ternyata kata Helmi, tidak ada dalam aturan mengenai kewenangan Kominfo mengelurkan surat tersebut mengatasnamakan pemerintah daerah.
“Kominfo sebagai dinas yang memiliki kewenangan mandat, kewenangan atribut, sebagaimana diatur oleh undang-undang ataukah kewenangan pendelegasian. Setelah kami dalami baik secara atribut ternyata tidak diatur undang-undang ketika Kominfo mengeluarkan surat dengan membahasakan pemerintah daerah,
MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, yang akrab disapa Appi, menunjukkan respons cepat…
SIDRAP, Trotoar.id — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) mulai menjajaki kerja sama di sektor energi…
SIDRAP, Trotoar.id — Bupati Sidenreng Rappang, Syaharuddin Alrif, menerima audiensi Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi…
MAKASSAR, Trotoar.id — Vonny Ameliani melaksanakan audiensi sekaligus menyampaikan undangan pelantikan Komite Nasional Pemuda Indonesia…
MAKASSAR, Trotoar.id — Tahapan wawancara Seleksi Terbuka (Selter) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Eselon II.b…
MAKASSAR, Trotoar.id — Pelaksanaan Musyawarah Besar (Mubes) Ikatan Alumni Universitas Hasanuddin yang digelar di Four…
This website uses cookies.