Anggota DPR RI Ini Melihat Otsus Papua Seperti Tidak Memiliki Nyawa dan Marwah

Awal Febri
Awal Febri

Jumat, 12 Februari 2021 02:15

Anggota Komisi V DPR RI daerah pemilihan Papua, Willem Wandik dalam interupsinya pada Rapat Paripurna DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu (10/2/2021). Foto : Arief/nvl
Anggota Komisi V DPR RI daerah pemilihan Papua, Willem Wandik dalam interupsinya pada Rapat Paripurna DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu (10/2/2021). Foto : Arief/nvl

TROTOAR.ID – Anggota Komisi V DPR RI daerah pemilihan Papua, Willem Wandik menilai rencana pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua perlu dilakukan secara komprehensif dan tidak parsial. Pasalnya dalam perjalanannya selama 21 tahun, ia memandang Otsus Papua justru seakan-akan tidak memiliki roh, nyawa dan marwah. 

Willem mengingatkan hadirnya UU Otsus Papua bukan semata-mata pemberian pemerintah, melainkan atas dasar semangat dan perjuangan berat rakyat Papua. Menurutnya, Otsus Papua dihadirkan sebagai jalan tengah terkait persoalan yang ada di Papua. 

“Kami hadir bersama NKRI juga karena peristiwa, ada historis yang saling berkaitan. Punya sebab akibat yang memiliki dampak jangka panjang, yang mewarisi peristiwa demi peristiwa, kekerasan terhadap kehidupan warga sipil, konflik bersenjata yang hingga hari ini terus berlanjut di Tanah Papua,” ungkap dalam interupsinya pada Rapat Paripurna DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu (10/2/2021)

Lebih lanjut, Politisi Fraksi Partai Demokrat ini mengatakan, pembahasan RUU Otsus Papua dimaknai sebagai solusi ketatanegaraan dan kedaulatan Indonesia, sehingga tidak bisa secara parsial.

“Oleh karena itu dalam pembentukan pansus Otsus Papua ini, walaupun ini masuk dalam inisiatif pemerintah akan tetapi diharapkan supaya pembahasan otsus ini lebih diperhatikan secara komprehensif, tidak secara parsial. Saya kira kita cukup memiliki waktu selama tiga tahun ke depan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Anggota DPR RI John Siffy Mirin dalam interupsinya mengatakan penyelesaian konflik di Papua bukan dengan kebijakan Pemekaran Provinsi Papua. Hal itu disampaikannya menanggapi wacana pemekaran Papua dalam revisi UU Otsus Nomor 21 Tahun 2001. Pemekaran Papua dimaksudkan untuk mempercepat pembangunan di Papua.

“Saya ingin mengatakan kepada pimpinan, bahwa untuk mengubah UU Otsus 21 Tahun 2001, saya nilai itu sepihak dan mengabaikan Otsus Papua pasal 77 dengan mengubah konten dan isinya tidak bijaksana, dan ini saya rasa tindakan diskriminatif dan oleh sebab itu saya minta kepada pimpinan bahwa dalam amandemen UU Otsus ini ya harus dikembalikan sesuai dengan Otsus Papua pasal 77,” ungkap John.

Untuk diketahui pasal 77 UU Otsus Papua menyatakan “usul perubahan atas Undang-Undang ini dapat diajukan oleh rakyat Provinsi Papua melalui MRP dan DPRP kepada DPR atau Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Dirinya juga menerima aspirasi dari rakyat Papua, yakni ada 102 organisasi yang menyatakan menolak revisi Otsus Papua. Sebanyak 651 ribu orang juga telah menandatangani petisi penolakan pembahasan revisi otsus papua. “Oleh sebab itu saya minta negara harus lebih bijak dan adil terhadap aspirasi rakyat Papua ini,” tegas legislator dapil Papua tersebut. (ann/es)

Penulis : Admin

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah28 Juni 2026 21:56
Bulukumba Lampaui Target, Libatkan 3.054 Ayah dalam Gerakan Ayah Hadir
BULUKUMBA, TROTOAR.ID — Kabupaten Bulukumba menorehkan capaian membanggakan dalam pelaksanaan Gerakan 33.000 Ayah Hadir tingkat Provinsi Sulawesi Se...
Daerah28 Juni 2026 21:53
Bupati Barru Hadiri Penamatan Santri ke-84 DDI Mangkoso, Tegaskan Peran Pesantren Cetak Ulama dan SDM Unggul
BARRU, TROTOAR.ID — Pondok Pesantren DDI Mangkoso kembali menegaskan perannya sebagai kawah candradimuka dalam melahirkan ulama serta sumber daya ma...
Metro28 Juni 2026 18:39
Wakil Wali Kota Makassar Lepas Peserta Jalan Sehat Peringati International Day of the Midwife dan HUT IBI ke-75
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, secara resmi melepas ratusan peserta Jalan Sehat dalam rangka memperingati In...
Metro28 Juni 2026 18:37
Usai Penertiban PKL, Dinas PU Makassar Kebut Normalisasi Drainase dan Perbaikan Trotoar di Mariso
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) bergerak cepat menindaklanjuti penertiban lapak Pedagang Kaki Lima...