Bupati Enrekang Polisikan Jurnalis, Supriansa: Jangan Kebiri UU Pers

Suriadi
Suriadi

Sabtu, 13 Februari 2021 00:49

Legislator Komisi III DPR RI dari Fraksi Golkar, Supriansa. (Dokpri)
Legislator Komisi III DPR RI dari Fraksi Golkar, Supriansa. (Dokpri)

TROTOAR.ID, Anggota DPR RI Komisi III Supriansa merespon terkait penangkapan seorang jurnalis di Kabupaten Enrekang, Provinsi Sulawesi Selatan. Menurutnya, penyidik tak boleh mengebiri Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Wartawan tersebut tak lain adalah Ridwan (25) yang bekerja di media online yang diduga menyebar informasi yang menimbulkan kebencian melalui media elektronik atas pemberitaan yang disinyalir mencemarkan nama baik Bupati Enrekang Drs. Muslimin Bando, M.Pd, sehingga ia melaporkan Ridwan ke petugas.

Lalu setelahnya, Ridwan langsung ditangkap oleh petugas Polda Sulsel, beberapa hari yang lalu di Jalan Gunung Latimojong, Kota Makassar.

Supriansa lalu menjawab, bila dijumpai pemberitaan yang diragukan kebenarannya maka ada jalur alternatif bagi yang merasa dirugikan yakni dengan meminta hak jawab.

“Itu diatur dalam Pasal 1 dan Pasal 5 UU Pers,” kata Supriansa, pada Jumat, 12 Februari 2021.

Hak jawab tersebut, menurut politisi senior dari Partai Golkar ini bahwa hal itu tidak dalam hal mengesampingkan aturan atau UU yang lainnya yang juga biasa digunakan oleh Aparat Penegak Hukum menjerat jurnalis.

Supriansa berharap agar penegak hukum tak mengebiri UU Pers, kecuali kata dia, di media tersebut sudah diminta hak jawab oleh pihak yang merasa dirugikan tetapi pihak media terkait tidak peduli maka barulah penyidik bisa secara luas mengambil referensi hukum

“Jika ada kasus terkait kerja pers maka sebaiknya aparat penegak hukum tetap mengedepankan UU Pokok Pers No 40/1999 tanpa bermaksud mengebiri UU lainnya terkait pers,” kata Legislator Fraksi Golkar ini kepada Jurnalis trotoar.id, Selasa (9/2/2021).

Penulis : Alam/trotoar.id

 Komentar

Berita Terbaru
Metro02 Mei 2026 19:28
Tepat di Hardiknas, Andi Amran Sulaiman Kembali Pimpin IKA Unhas Periode 2026–2030
MAKASSAR, Trotoar.id — Tepat pada peringatan Hari Pendidikan Nasional, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman kembali ditetapkan sebagai Ketua Umum I...
Politik02 Mei 2026 15:45
Mubes IKA Unhas: Andi Amran Sulaiman Kantongi Dukungan 84,5 Persen
MAKASSAR, Trotoar.id — Ketua Panitia Musyawarah Besar Ikatan Keluarga Alumni Universitas Hasanuddin (Mubes IKA Unhas), Muhammad Ramli Rahim, mengung...
Politik02 Mei 2026 15:41
Mubes IKA Unhas 2026 Resmi Dibuka, Jadi Momentum Strategis Arah Organisasi Alumni
MAKASSAR, Trotoar.id — Musyawarah Besar Ikatan Keluarga Alumni Universitas Hasanuddin (Mubes IKA Unhas) resmi digelar di Hotel Four Points, Makassar...
Parlemen02 Mei 2026 15:32
Yeni Rahman Hadiri Upacara Hardiknas Sulsel 2026, Dorong Penguatan Kurikulum dan Fasilitas Sekolah
MAKASSAR, Trotoar.id — Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Fraksi PKS, Yeni Rahman, menghadiri Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional (...