TROTOAR.ID – Kementerian Dalam Negeri RI menerbitkan surat keputusan (SK) bernomor 131/966/OTDA, tentang pelantikan bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota melalui teleconference pada Senin (15/2/2021).
Lantaran adanya sengketa pilkada di beberapa daerah atau Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga pelantikan kepala daerah akan digelar melalui berbagai tahapan.
Rencananya pelantikan bakal diselenggarakan pada minggu keempat bulan Februari 2021 untuk daerah yang tidak ada sengketanya, dan langsung dilantik Gubernur.
Sedangkan daerah yang ada sengketanya akan dipimpin oleh Penjabat (Pj) atau Pelaksana Harian (Plh). Serta meungkinkan pelantikan diambil alih oleh Kemendagri.
Terpisah, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (NA) menunggu arahan dari Mendagri, “Kalau di kita Insha Allah kita akan melakukan pelantikan segera kalau sudah ada SK. Kalau kita belum dapat, bagaimana mau melantik,” ucapnya.




Komentar