Kejaksaan Sebut Kasus Dugaan Penipuan oleh Terduga Anggota DPRD Sinjai Masih Berjalan

Suriadi
Suriadi

Kamis, 18 Februari 2021 11:49

Gedung Kejaksaan Negeri Kabupaten Sinjai, di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Sinjai Utara. | Sumber: Website Kejari-Sinjai/trotoar.id
Gedung Kejaksaan Negeri Kabupaten Sinjai, di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Sinjai Utara. | Sumber: Website Kejari-Sinjai/trotoar.id

TROTOAR.ID – Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Ajie Prasetya, SH., MH menunggu dokumen lengkap dari kepolisian terkait laporan terhadap salah satu terduga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan, berinisial MW (30) dalam kasus dugaan tindak penipuan atau penggelapan kepada korban/pelapor diinisialkan AK (33).

Kajari Sinjai mengatakan bahwa pihaknya telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), akan tetapi pihak kepolisian belum memberikan dokumen secara lengkap.

“Sudah [diterima SPDP], tapi belum lengkap [dokumennya] oleh polres,” kata Ajie Prasetya pada Kamis (18/2) kepada jurnalis trotoar.id.

Saat ia ditanya apakah kasus tersebut sudah berhenti berproses? Kajari menepis bahwa kasus itu masih jalan, pasalnya hingga saat ini belum ada surat perintah penghentian penyidikan (SP3). 

“Belum ada SP3 dari kepolisian,” terangnya.

Dikonfirmasi kepada Juanda Maulud Akbar, SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus tersebut. Ia membenarkan telah menerima kasus tersebut.

“Kasus [itu] yang baru kita  terima baru SPDP-nya. Kebetulan yang ditunjuk jaksanya saya. Tapi untuk berkas perkaranya sampai sekarang penyidik belum serahkan,” ucapnya.

Selain itu, Kapolres Sinjai AKBP Iwan Irmawan yang dikonfirmasi tak sempat memberi tanggapan terkait kasus tersebut. Tetapi ia mengarahkan agar langsung komunikasi ke bagian Reserse Kriminal.

Sementara Penyidik Polres Sinjai Brigpol Muhammad Risal menyatakan bahwa memang dalam kasus tersebut belum ada SP3 yang dikeluarkan, “Belum ada SP3,” kata dia, Sabtu (2/1/2021), kepada jurnalis trotoar.id.

Sebelumnya, melalui laporan polisi tertanggal 21 April 2020 bernomor : LP/69/IV/2020/SPKT/RES SINJAI. Dugaan penipuan bermula pada tanggal 27 Agustus 2018.

Hal itu diperkuat kembali dalam surat perintah penyidikan pada tanggal 29 Juni 2020 bernomor : SP-Sidik/235/VI/2020/Reskrim yang memerintahkan 1 penyidik dan 6 penyidik pembantu guna melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan tindak pidana penggelapan itu. (*)

Penulis : Tim trotoar.id

 Komentar

Berita Terbaru
Metro16 Juli 2026 18:55
Gubernur Andi Sudirman Resmi Buka MPLS Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Sulsel, 270 Siswa Siap Wujudkan Mimpi
Makassar, Trotoar.id – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, secara resmi membuka Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Sekolah Rak...
Metro16 Juli 2026 18:43
RSUD Daya Perkuat Pelayanan
Trotoar.id, Makassar — Rumah Sakit Umum Daerah RSUD Daya Makassar terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan pelayanan kesehatan yang human...
Politik16 Juli 2026 16:46
Dari Batu Putih ke GOlkar Sulsel, IAS Menuju Kemenangan Tanpa Lawan
Makassar, Trotoar.id — Bakal calon Ketua DPD I Partai Golkar Sulawesi Selatan, Ilham Arief Sirajuddin (IAS), dijadwalkan mengembalikan formulir ...
Metro16 Juli 2026 02:45
Pangdam Hasanuddin Silaturahmi di Warkop, Rayakan 26 Tahun Pernikahan dengan Bernyanyi Bersama
MAKASSAR, Trotoar.id – Suasana hangat dan penuh keakraban mewarnai silaturahmi yang digelar Pangdam XIV/Hasanuddin, Bangun Nawoko, bersama masyaraka...