TROTOAR.id—Tak lama ini ramai diperbincangkan terkait rencana pemerintah melakukan merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Bahkan, Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo menginginkan rakyat Indonesia untuk terlibat aktif mengawasi kebijakan yang keluar di masa kepemimpinannya.
Upaya Presiden untuk membuka ruang demokrasi seluas-luasnya tentu menuai banyak tantangan. Hal tersebut yang semestinya diperjuangkan setiap daerah. Salah satunya di Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan.
Baca Juga :
Di mana Bupati Sinjai Andi Seto Gadista Asapa diduga melaporkan warganya atas nama Andi Darmawansyah lantaran cuitannya di media sosial (Medsos).
Laporkan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi bernomor LP/27/II/2021/SPKT/POLRES SINJAI tanggal 22 Februari 2021.
Andi Darmawansyah yang dikonfirmasi mengaku dirinya dilaporkan lantaran membuat postingan yang mengomentari pemotongan dana insentif Covid-19 di Kabupaten Sinjai.

“Jadi betul, katanya saya dilaporkan oleh Bupati Sinjai. Tapi untuk lebih jelasnya, silahkan dikonfirmasi langsung ke pihak yang terkait untuk proses selanjutnya” sambung dia. (23/2).
Dikonfirmasi Kapolres Sinjai, Ajun Komisaris Besar Polisi Iwan Irmawan membenarkan jika pihaknya telah menerima laporan itu dan akan mendalaminya terlebih dahulu.
“Iya betul sekali ada laporan tersebut masuk ke Polres Sinjai. Akan tetapi saat ini kami masih dalam proses penyelidikan yang mendalam dulu secara Profesional dan Proporsional,” terangnya. Selasa (23/2).
“Kami gelar perkara dulu secara internal melibatkan Propam dan Siwas. Karena kami sekarang harus melangkah penuh kehati-hatian sesuai petunjuk dan arahan dari bapak Kapolri mengenai penerapan UU ITE ini,” beber Kapolres Sinjai.
Komentar