TROTOAR.id—Setelah Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah ditetapkan tersangka oleh KPK. Kini Wakilnya Andi Sudirman Sulaiman ditunjuk oleh Kementerian Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur. Itu untuk memastikan roda pemerintahan di Pemprov Sulsel tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan pasal 65 uu 23 tahun 2014, pasca Nurdin Abdullah ditahan maka tidak bisa lagi melaksanakan tugas-tugasnya.
Hal itu dibenarkan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik.
Baca Juga :
Pihaknya per hari ini Minggu (28/2/2021) akan langsung menugaskan Andi Sudirman Sulaiman untuk menggantikan Nurdin Abdullah yang tengah terseret kasus hukum..
“Yah semua ada prosedurnya, pasti nanti DPRD mengusulkan dulu berdasarkan salinan putusan pengadilan, nanti DPRD mengusulkan ke Presiden melalui Menteri,” kata Akmal kepada awak media, Minggu (28/2/2021).




Komentar