Categories: PendidikanRegional

Cekcok! Dua Kaprodi di UMI Dicopot Lalu Diskorsing Kemudian Dikirim ke Pesantren Padanglampe

TROTOAR.id—Atas insiden dua dosen di Universitas Muslima Indonesia yang baru-baru ini beredar videonya memperlihatkan tindakan yang tak mencerminkan budaya pendidikan, apalagi keduanya adalah seorang pendidik yang tidak lain adalah Kepala Program Studi (Kaprodi).

Rektor UMI, Makassa, Prof Basri Modding mengeluarkan sanksi ihwal insiden pemukulan yang dilakukan dosen Fakultas Sastra, Muhajir terhadap Ketua Prodi Ilmu Komunikasi, Hadawiah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Hadawiah dicopot dari jabatannya sebagai Kaprodi Ilmu Komunikasi, sedangkan Muhajir juga dicopot dari jabatan Ketua Prodi Pendidikan Bahasa Inggris. 

Selain itu, Hadawiah dan Muhajir juga akan dikirim ke Pesantren Darul Mukhlisin Padanglampe UMI untuk mengikuti pembinaan. Sanksi tersebut berdasarkan rekomendasi Komisi Etik yang kemudian diputuskan oleh Komisi Disiplin Universitas.

Padahal diketahui, dalam video yang viral beberapa waktu lalu, Hadawiah terlihat dipukul menggunakan botol kemudian ditendang oleh Ketua Prodi Pendidikan Bahasa Inggris, Muhajir. Kendati demikian, pihak UMI menyebut kejadian tersebut merupakan perkelahian.

Plt Ketua Komisi Etik UMI, Prof La Ode Husen mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Hadawiah dan Muhajirin dinilai terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Hasil pemeriksaan itu lalu ditindaklanjuti oleh Komisi Disiplin Universitas.

“Kalau komisi etik itu tidak memberikan sanksi. Kita kan memang punya aturan internal UMI. Tentang peraturan disiplin, etik. Kita pandang keduanya melakukan pelanggaran etik,” kata Prof La Ode Husen.

Prof La Ode mengakui, Komisi Etik merekomendasikan agar Hadawiah dan Muhajir diberikan sanksi karena dinilai melakukan pelanggaran.

“Kita rekomendasikan supaya dikenakan Sanksi sesuai aturan yang berlaku. Dalam proses pembinaan kan tetap masih dalam pembinaan kedua belah pihak. Kalau masih dalam proses pembinaan jelas tidak mungkin ada pemecatan,” bebernya.

Terpisah, Humas UMI Nurjannah Abna menyampaikan hal yang senada. Komisi etik, kata dia, telah menyelesaikan tugasnya. Diawali dengan melakukan pemeriksaan atas dugaan terjadinya pelanggaran  kode etik insan akademik. 

“Hasilnya terbukti ada pelanggaran kode etik insan akademik dan selanjutnya  ditindaklanjuti oleh komisi disiplin,” kata Jannah, Rabu (3/2/2021).

Berdasarkan hasil rapat komisi disiplin UMI per tanggal 1 Maret, selain jabatan Kaprodinya dicopot, keduanya diberikan sanksi akademik berupa skorsing 6 bulan, terhitung mulai 1 Maret – 31 Agustus 2021. 

“Selama menjalani skorsing, yang bersangkutan wajib mengikuti  pembinaan di Pesantren Darul Mukhlisin UMI Padanglampe,” sambung Jannah.

Awal Febri

Share
Published by
Awal Febri

BERITA TERKAIT

Aliyah Mustika Ilham Usulkan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat di DPRD

MAKASSAR, TROTOAR.ID— Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, mengusulkan pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat (BAM)…

2 jam ago

Menaker Tegaskan Pentingnya Jaminan Sosial bagi Pekerja Penerima Upah

JAKARTA, Trotoar.id — Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan pentingnya pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja…

2 jam ago

Peringati Hari Lingkungan Hidup, Gubernur Sulsel Tanam 1.000 Mangrove di Selayar

SELAYAR, TROTOAR.ID — Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, melakukan penanaman 1.000 pohon mangrove di…

3 jam ago

Gubernur Sulsel Buka Celebes Scooter Party XIX 2026 di Selayar, Tekankan Silaturahmi dan Promosi Wisata

SELAYAR, TROTOAR.ID — Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, secara resmi membuka kegiatan Celebes Scooter…

3 jam ago

Komisi D DPRD Sulsel Dorong Penyelesaian Sengketa Proyek CPI Libatkan Waskita Karya dan PT SCI

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Komisi D DPRD Sulawesi Selatan mendorong percepatan penyelesaian sengketa kerja sama pembangunan…

3 jam ago

Pelabuhan Kajang Diproyeksikan Jadi Gerbang Ekonomi Baru Bulukumba

BULUKUMBA, TROTOAR.ID — Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras, melakukan kunjungan…

3 jam ago

This website uses cookies.