TROTOAR.id—Atas insiden dua dosen di Universitas Muslima Indonesia yang baru-baru ini beredar videonya memperlihatkan tindakan yang tak mencerminkan budaya pendidikan, apalagi keduanya adalah seorang pendidik yang tidak lain adalah Kepala Program Studi (Kaprodi).
Rektor UMI, Makassa, Prof Basri Modding mengeluarkan sanksi ihwal insiden pemukulan yang dilakukan dosen Fakultas Sastra, Muhajir terhadap Ketua Prodi Ilmu Komunikasi, Hadawiah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Hadawiah dicopot dari jabatannya sebagai Kaprodi Ilmu Komunikasi, sedangkan Muhajir juga dicopot dari jabatan Ketua Prodi Pendidikan Bahasa Inggris.
Selain itu, Hadawiah dan Muhajir juga akan dikirim ke Pesantren Darul Mukhlisin Padanglampe UMI untuk mengikuti pembinaan. Sanksi tersebut berdasarkan rekomendasi Komisi Etik yang kemudian diputuskan oleh Komisi Disiplin Universitas.
Padahal diketahui, dalam video yang viral beberapa waktu lalu, Hadawiah terlihat dipukul menggunakan botol kemudian ditendang oleh Ketua Prodi Pendidikan Bahasa Inggris, Muhajir. Kendati demikian, pihak UMI menyebut kejadian tersebut merupakan perkelahian.
Plt Ketua Komisi Etik UMI, Prof La Ode Husen mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Hadawiah dan Muhajirin dinilai terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Hasil pemeriksaan itu lalu ditindaklanjuti oleh Komisi Disiplin Universitas.
“Kalau komisi etik itu tidak memberikan sanksi. Kita kan memang punya aturan internal UMI. Tentang peraturan disiplin, etik. Kita pandang keduanya melakukan pelanggaran etik,” kata Prof La Ode Husen.
Prof La Ode mengakui, Komisi Etik merekomendasikan agar Hadawiah dan Muhajir diberikan sanksi karena dinilai melakukan pelanggaran.
“Kita rekomendasikan supaya dikenakan Sanksi sesuai aturan yang berlaku. Dalam proses pembinaan kan tetap masih dalam pembinaan kedua belah pihak. Kalau masih dalam proses pembinaan jelas tidak mungkin ada pemecatan,” bebernya.
Terpisah, Humas UMI Nurjannah Abna menyampaikan hal yang senada. Komisi etik, kata dia, telah menyelesaikan tugasnya. Diawali dengan melakukan pemeriksaan atas dugaan terjadinya pelanggaran kode etik insan akademik.
“Hasilnya terbukti ada pelanggaran kode etik insan akademik dan selanjutnya ditindaklanjuti oleh komisi disiplin,” kata Jannah, Rabu (3/2/2021).
Berdasarkan hasil rapat komisi disiplin UMI per tanggal 1 Maret, selain jabatan Kaprodinya dicopot, keduanya diberikan sanksi akademik berupa skorsing 6 bulan, terhitung mulai 1 Maret – 31 Agustus 2021.
“Selama menjalani skorsing, yang bersangkutan wajib mengikuti pembinaan di Pesantren Darul Mukhlisin UMI Padanglampe,” sambung Jannah.




Komentar