Cekcok! Dua Kaprodi di UMI Dicopot Lalu Diskorsing Kemudian Dikirim ke Pesantren Padanglampe

Awal Febri
Awal Febri

Rabu, 03 Maret 2021 14:51

Potongan video baku pukul oknum dosen UMI Makassar, Senin (22/2) | trotoar.id
Potongan video baku pukul oknum dosen UMI Makassar, Senin (22/2) | trotoar.id

TROTOAR.id—Atas insiden dua dosen di Universitas Muslima Indonesia yang baru-baru ini beredar videonya memperlihatkan tindakan yang tak mencerminkan budaya pendidikan, apalagi keduanya adalah seorang pendidik yang tidak lain adalah Kepala Program Studi (Kaprodi).

Rektor UMI, Makassa, Prof Basri Modding mengeluarkan sanksi ihwal insiden pemukulan yang dilakukan dosen Fakultas Sastra, Muhajir terhadap Ketua Prodi Ilmu Komunikasi, Hadawiah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Hadawiah dicopot dari jabatannya sebagai Kaprodi Ilmu Komunikasi, sedangkan Muhajir juga dicopot dari jabatan Ketua Prodi Pendidikan Bahasa Inggris. 

Selain itu, Hadawiah dan Muhajir juga akan dikirim ke Pesantren Darul Mukhlisin Padanglampe UMI untuk mengikuti pembinaan. Sanksi tersebut berdasarkan rekomendasi Komisi Etik yang kemudian diputuskan oleh Komisi Disiplin Universitas.

Padahal diketahui, dalam video yang viral beberapa waktu lalu, Hadawiah terlihat dipukul menggunakan botol kemudian ditendang oleh Ketua Prodi Pendidikan Bahasa Inggris, Muhajir. Kendati demikian, pihak UMI menyebut kejadian tersebut merupakan perkelahian.

Plt Ketua Komisi Etik UMI, Prof La Ode Husen mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Hadawiah dan Muhajirin dinilai terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Hasil pemeriksaan itu lalu ditindaklanjuti oleh Komisi Disiplin Universitas.

“Kalau komisi etik itu tidak memberikan sanksi. Kita kan memang punya aturan internal UMI. Tentang peraturan disiplin, etik. Kita pandang keduanya melakukan pelanggaran etik,” kata Prof La Ode Husen.

Prof La Ode mengakui, Komisi Etik merekomendasikan agar Hadawiah dan Muhajir diberikan sanksi karena dinilai melakukan pelanggaran.

“Kita rekomendasikan supaya dikenakan Sanksi sesuai aturan yang berlaku. Dalam proses pembinaan kan tetap masih dalam pembinaan kedua belah pihak. Kalau masih dalam proses pembinaan jelas tidak mungkin ada pemecatan,” bebernya.

Terpisah, Humas UMI Nurjannah Abna menyampaikan hal yang senada. Komisi etik, kata dia, telah menyelesaikan tugasnya. Diawali dengan melakukan pemeriksaan atas dugaan terjadinya pelanggaran  kode etik insan akademik. 

“Hasilnya terbukti ada pelanggaran kode etik insan akademik dan selanjutnya  ditindaklanjuti oleh komisi disiplin,” kata Jannah, Rabu (3/2/2021).

Berdasarkan hasil rapat komisi disiplin UMI per tanggal 1 Maret, selain jabatan Kaprodinya dicopot, keduanya diberikan sanksi akademik berupa skorsing 6 bulan, terhitung mulai 1 Maret – 31 Agustus 2021. 

“Selama menjalani skorsing, yang bersangkutan wajib mengikuti  pembinaan di Pesantren Darul Mukhlisin UMI Padanglampe,” sambung Jannah.

Penulis : Ran/Han

 Komentar

Berita Terbaru
Metro06 Juni 2026 19:26
Aliyah Mustika Ilham Usulkan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat di DPRD
MAKASSAR, TROTOAR.ID— Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, mengusulkan pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) di tingkat DPRD provin...
Nasional06 Juni 2026 19:15
Menaker Tegaskan Pentingnya Jaminan Sosial bagi Pekerja Penerima Upah
JAKARTA, Trotoar.id — Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan pentingnya pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja pene...
News06 Juni 2026 18:00
Peringati Hari Lingkungan Hidup, Gubernur Sulsel Tanam 1.000 Mangrove di Selayar
SELAYAR, TROTOAR.ID — Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, melakukan penanaman 1.000 pohon mangrove di Lingkungan Matalallang, Kelurah...
Daerah06 Juni 2026 17:57
Gubernur Sulsel Buka Celebes Scooter Party XIX 2026 di Selayar, Tekankan Silaturahmi dan Promosi Wisata
SELAYAR, TROTOAR.ID — Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, secara resmi membuka kegiatan Celebes Scooter Party XIX 2026 yang digelar d...