TROTOAR.id–Pemerintah Kabupaten Jeneponto melalui Sekretaris Daerah Syafruddin Nurdin, menerima rombongan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan di ruang kerja Sekda Jeneponto, Sulsel, Rabu (3/3).
Kunjungan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan dalam rangka monitoring Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terhadap 9 desa di Jeneponto, yakni Desa Balumbungang, Desa Bontomatene, Desa Bululoe, Desa Jombe, Desa Kayuloe Timur, Desa Tarowang, Desa Balangloe Tarowang, Desa Tino, dan Desa Kapita yang tersebar di 3 kecamatan terkait masalah maladministrasi pengangkatan perangkat desa.
Syafruddin Nurdin, menyampaikan kepada seluruh kepala desa dan camat untuk serius menyelesaikan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman.
Ia juga apresiasi kepada Ombudsman yang telah banyak membijaki dengan memberikan waktu kepada desa bersangkutan.
“Melalui pertemuan ini saya sampaikan bahwa Dari 9 Desa yang tersebar di 3 kecamatan sudah ada beberapa desa yang telah menunjukan upaya dan keseriusannya menyelesaikan persoalan pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa di masing wilayahnya,” terangnya.
Selain itu, Ketua Tim Ombudsman Aswiwin, dalam sambutan menyampaikan bahwa kegiatan monitoring yang dilakukan ombudsman adalah dalam rangka memastikan adanya upaya dari masing-masing kepala desa yang masuk dalam laporan.
Dalam kesempatan yang sama, seluruh kepala desa yang bermasalah diberikan kesempatan untuk menyampaikan tanggapan terkait batas waktu penyelesain paling lama 7 hari.




Komentar