Dengan Tangan Terborgol dan Memakai Baju Tahan, NA Hadir di Gedung KPK

Suriadi
Suriadi

Jumat, 05 Maret 2021 19:16

Dengan Tangan terborgol, dan Mengenakan Baju Tahanan Gubernur Sulsel Nonaktif Nurdin Abdullah Hadir di Gedung KPK Untuk menjalani Pemeriksaan Perdana Setelah di Tetapkan Sebagai Tersangka.
Dengan Tangan terborgol, dan Mengenakan Baju Tahanan Gubernur Sulsel Nonaktif Nurdin Abdullah Hadir di Gedung KPK Untuk menjalani Pemeriksaan Perdana Setelah di Tetapkan Sebagai Tersangka.

TROTOAR.ID, MAKASSAR — Gubernur Sulsel Nonaktif Nurdin Abdullah menjalani pemeriksaan perdana di gedung komisi pemberantasan Korupsi, setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 28 Februari 2021 pekan lalu

Dengan tangan terborgol, dan menggunakan baju tahanan Nurdin Abdullah turun dari kendaraan KPK dan berjalan memasuki ruang penyidikan Gedung Merah Putih yang berlokasi di Kuningan jakarta Pusat. 

Nurdin Abdullah diperiksa Penyidik KPK, terkait kasus dugaan Suap dan Gratifikasi sejumlah proyek infrastruktur yang dibiayai oleh APBD provinsi Sulawesi Selatan tahun 2020-2021.

Selain Nurdin Abdullah penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap Nurdin dua tersangka lainnya yakni Edy Rachmat Sekretaris dinas PUTR dan Agung Sucipto  kontraktor/Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB)pengusaha yang melakukan penyuapan 

Dalam kasus yang menjerat Mantan bupati Bantaeng dua periode, KPK menduga jika Nurdin Abdullah menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Agung Sucipto melalui perantaraan Edy Rahmat. 

Uang suap sebesar Rp2 miliar tersebut diduga terkait keberlanjutan proyek wisata yang akan dikerjakan oleh Agung Sucipto di Bulukumba.

Selain suap dari Agung Sucipto, KPK juga mensinyalir Nurdin A menerima uang atau gratifikasi dari kontraktor lain sebesar Rp3,4 miliar yang berkaitan proyek di Sulsel.

Akibat perbuatannya, KPK menjerat Nurdin Abdullah dan Edy disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 ayat ke 1 KUHP.

Sebelumnya pada sabtu 28 Februari pukul 02.00 lewat tim penindakan Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) hadir di rumah jabatan Gubernur Sulsel jalan Jendral Sudirman untuk mengamankan Nurdin Abdullah  

Namun Tim penindakan KPK mendapat perlawanan dari Penjaga Rumah dinas Gubernur dan Nurdin Abdullah yang diminta untuk ikut bersama dengan tim KPK dianggap tidak kooperatif sehingga tim penindakan KPK memaksa Nurdin Abdullah untuk ikut bersama ke Jakarta guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. 

Penulis : Upi

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah15 Mei 2026 22:04
Stabilkan Harga Telur, Pemkab Sidrap Gandeng PT CPI Kampanyekan Konsumsi
SIDRAP, TROTOAR.ID — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bergerak cepat merespons anjloknya harga telur di pasaran dalam beberapa pekan ...
Daerah15 Mei 2026 22:02
Sapi Hasil Inseminasi Buatan Peternak Sidrap Diusulkan Jadi Kurban Presiden
SIDRAP, TROTOAR.ID — Sinergi antara teknologi peternakan modern dan ketelatenan peternak di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) membuahkan hasil me...
Daerah15 Mei 2026 20:23
Koperasi Merah Putih Segera Diresmikan, Wabup Sidrap Tekankan Kekuatan Kolaborasi
SIDRAP, TROTOAR.ID — Wakil Bupati Sidenreng Rappang, Nurkanaah, mengapresiasi kuatnya kolaborasi lintas sektor dalam persiapan peresmian Koperasi Me...
Daerah15 Mei 2026 20:19
Gerak Cepat, Bupati Sidrap Tinjau Banjir Amparita Usai Tiba dari Jakarta
SIDRAP, TROTOAR.ID — Bupati Sidenreng Rappang, Syaharuddin Alrif, menunjukkan respons cepat dalam penanganan bencana dengan langsung meninjau lokasi...