
TROTOAR.id—Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat (PD) yang sukses digelar di Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat, 5 Maret 2021.
Diakuinya, Mahfud tak bisa berbuat banyak lantaran KLB PD itu tidak melanggar hukum.
Tetapi polemik tersebut menjadi perkara internal partai.

“Sesuai UU 9/98 Pemerintah tak bisa melarang atau mendorong kegiatan yang mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deli Serdang,” tulis Mahfud MD pada akun twitter Sabtu (6/3/2021).
Ia mendorong jika ada polemik hukum di PD agar diselesaikan secara hukum.
Ia mencontohkan, peristiwa ini sama dengan kisruh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) saat dimana Megawati Soekarno Putri jadi Presiden ke-5.
“Sama dengan yang menjadi sikap Pemerintahan Bu Mega pada saat Matori Abdul Jalil (2020) mengambil PKB dari Gus Dur yg kemudian Matori kalah di Pengadilan (2003),” tambah Mahfud.

“Saat itu Bu Mega tak melarang atau pun mendorong karena secara hukum hal itu masalah internal PKB. Sama juga dengan sikap Pemerintahan Pak SBY ketika (2008) tdk melakukan pelarangan saat ada PKB versi Parung (Gus Dur) dan versi Ancol (Cak Imin). Alasannya, itu urusan internal parpol,” tulis Mahfud.
Diketahui, dalam KLB PD itu ada 1.200 peserta hadir dari DPC dan DPD seluruh Indonesia. Meski tak memiliki izin keramaian dari pihak kepolisian tapi tetap saja diselenggarakan dan tidak dibubarkan oleh Pemerintah.
Dimana KLB mengukuhkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko sebagai Ketua Umum periode 2021-2025.


Komentar