Sosper Bantuan Hukum, Mesakh: Pemerintah Harus Hadir Memberi Rasa Adil untuk Masyarakat

Awal Febri
Awal Febri

Sabtu, 06 Maret 2021 22:35

Anggota DPRD Kota Makassar Mesakh Raymond Rantepadang menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2015 tentang bantuan hukum di Hotel D’Maleo, Sabtu (6/3/2021). | Hms/Lutfi.
Anggota DPRD Kota Makassar Mesakh Raymond Rantepadang menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2015 tentang bantuan hukum di Hotel D’Maleo, Sabtu (6/3/2021). | Hms/Lutfi.

TROTOAR.id—Anggota DPRD Kota Makassar Mesakh Raymond Rantepadang menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2015 tentang bantuan hukum di Hotel D’Maleo, Sabtu (6/3/2021).

Mesakh—sapaan akrabnya, menilai regulasi tersebut masih banyak belum tahu. Padahal, Perda ini sudah ada sejak 2015 bahkan 2017 aturan didukung dengan adanya Perwali Makassar.

Baca Juga  Komisi D DPRD Sulsel Dorong Penyelesaian Sengketa Proyek CPI Libatkan Waskita Karya dan PT SCI

“Saya kira sosialisasi ini masih banyak masyarakat yang belum tahu. Sehingga sosialisasi ini menjadi perlu dan penting baik legislatif maupun eksekutif,” kata Mesakh.

Kata dia, bantuan hukum ini ruang lingkupnya warga tidak mampu atau miskin yang memiliki masalah hukum. Regulasi ini menjadi fasilitas bagi masyarakat dalam hal mendapat bantuan hukum.

Baca Juga  Debbie Dorong Kesetaraan Gender Jadi Program Utama Pemerintah

“Pemerintah harus hadir dalam mengayomi dan memberi rasa adil untuk masyarakat,” ujarnya.

Terpisah, Narasumber Kegiatan Zainuddin menjelaskan, pemberian bantuan hukum semisal organisasi atau pribadi memiliki syarat. Jika status lembaga, maka wajib terdaftar di Kemenkumham dan pribadi maka wajib memiliki sertifikat.

Baca Juga  Material Bahan Bangunan Meluber ke Badan Jalan, Pakandatto Tegur Warga

“Advokat harus punya pengakuan sebagai advokat itu sendiri,” jelasnya.

Kata Zainuddin, regulasi bantuan hukum ini diperuntukkan bagi masyarakat miskin. Hanya saja, status miskin ini perlu legalitas dari kelurahan setempat.

“Surat keterangan tidak mampu ini dikeluarkan pemerintah kelurahan. Jadi, tidak asal ngaku miskin,” tegasnya. (*)

Penulis : Al/Lutfi

 Komentar

Berita Terbaru
Politik22 Oktober 2026 22:10
Peringati HUT ke-62, Golkar Sulsel Gelar Donor Darah di Pesta Rakyat, Targetkan 100 Kantong
10 / 100 Didukung oleh Rank Math SEO Skor SEO MAKASSAR, Trotoar.id — Memeriahkan puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-62 Partai Golkar, DPD I...
Daerah22 Oktober 2026 16:51
Viral Bayi Nakla, Pemkab Bulukumba Pastikan Perhatian dan Pendampingan bagi Keluarga
11 / 100 Didukung oleh Rank Math SEO Skor SEO BULUKUMBA, Trotoar.id — Kondisi bayi Nakla yang tengah menjalani perawatan medis setelah mengalami sak...
Metro06 Maret 2021 22:35
Sosper Bantuan Hukum, Mesakh: Pemerintah Harus Hadir Memberi Rasa Adil untuk Masyarakat
MAKASSAR, Trotoar.id — Upaya Pemerintah Kota Makassar memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan berbuah penghargaan. Kota Makassar ...
Politik22 Oktober 2026 12:37
AMPI Sulsel Rekomendasikan Andi Nurhaldin NH Maju sebagai Ketua Golkar Makassar
8 / 100 Didukung oleh Rank Math SEO Skor SEO MAKASSAR, Trotoar.id — Dinamika menuju pemilihan Ketua DPD II Partai Golkar Kota Makassar mulai mengemu...