TROTOAR.id—Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memberi izin diadakannya acara yang mengumpulkan orang banyak.
Hal ini diutarakan oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno, persetujuan itu didapat setelah Sandi menggelar rapat virtual bersama Kapolri.
“Karena hasil daripada video conference call kemarin mendapat respons yang sangat positif dari pelaku industri event, baik itu penyelenggara event di bidang olahraga, musik, MICE (Pertemuan, pameran) dan event-event berbasis budaya,” kata Sandi dalam keterangannya, Selasa (09/03/2021).
Baca Juga :
Namun ada syarat yang harus dipenuhi oleh setiap penyelenggara yaitu harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Serta harus memenuhi unsur CHSE, yakni Cleanliness (Kebersihan), Health (Kesehatan), Safety (Keamanan), dan Environment Sustainability (Kelestarian Lingkungan).
Meskipun izin sudah didapat, penyelenggaraan acara tersebut juga harus memperhatikan zonasi Covid-19 di lokasi acara.
Dengan begitu, kegiatan pertunjukan yang berlangsung di kawasan zona merah Covid-19 masih dilarang untuk digelar. Atau bisa diadakan tapi hanya lewat virtual.
Sedangkan kawasan yang berstatus zona kuning akan diterapkan kegiatan berkonsep hybrid, yakni pertunjukan langsung yang dikombinasikan dengan virtual.
Sementara zona hijau rencanannya akan diperkenankan untuk digelar seni pertunjukkan, dengan syarat berlangsung dengan protokol kesehatan ketat dan disiplin.
Komentar