Diduga ‘Cabut Nyawa’ Pasukan Habib Rizieq, Tiga Anggota Polisi Diancam Hukuman Pembunuhan

Awal Febri
Awal Febri

Kamis, 11 Maret 2021 20:18

Gelar perkara kasus dugaan pembunuhan 6 Laskar (Eks) FPI.
Gelar perkara kasus dugaan pembunuhan 6 Laskar (Eks) FPI.

TROTOAR.id—Tiga Anggota Kepolisian diancam pasal pembunuhan lantaran diduga terlibat menembak mati enam pasukan Habib Rizieq Shihab (HRS) di KM 50 Jakarta—Cikampek, pada bulan Desember 2020.

Di mana Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menaikkan status hukum kasus. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan bahwa hasil gelar perkara yang dilakukan hari ini meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke tahap penyidikan, Rabu, 10 Maret 2021.

“Sekarang proses penyidikan dan akan menentukan siapa tersangka. Yang disangkakan terhadap tiga anggota Polri dari Polda Metro Jaya,” ucap Rusdi di Mabes Polri—dikutip dari vivanews.

Menurut Rusdi, kasus ini diproses atas adanya rekomendasi dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). 

Dalam gelar perkara, kata dia, Penyidik melihat/menemukan adanya unsur pidana kepada tiga orang terlapor anggota Polri. 

“Pasalnya 338 KUHP juncto Pasal 351 KUHP,” ujarnya.

Bahkan tiga anggota polisi itu telah dibebastugaskan untuk memudahkan proses penyidikan. Namun, belum bisa disampaikan identitas tiga orang terlapornya.

“Nanti kita cek lagi (inisialnya tiga terlapor). Bukti-bukti bisa bermacam-macam. Bisa petunjuk, keterangan dan bukti-bukti lain dari Komnas HAM kepada penyidik Bareskrim,” jelas dia.

Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berbunyi, ‘barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun’.

Sementara Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dimana berbunyi Ayat (1) bahwa penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Selanjutnya, Pasal 351 Ayat (2) berbunyi jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. Ayat (3), jika mengakibatkan mati diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.***

Penulis : Al/Lt

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah21 Juni 2026 16:36
Gandeng TNI, Gubernur Sulsel Groundbreaking Rumah Layak Huni di Takalar
TAKALAR, TROTOAR.ID – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui progr...
Daerah21 Juni 2026 16:32
Lima Pangkalan LPG Ditutup, Bupati Luwu Utara Ancam Cabut Izin Pelaku Pelanggaran
LUWU UTARA, TROTOAR.ID – Pemerintah Kabupaten Luwu Utara menunjukkan sikap tegas dalam menertibkan distribusi gas LPG 3 kilogram bersubsidi. Melalui...
Metro21 Juni 2026 16:16
Wali Kota Makassar Resmikan PadelHood, Hadirkan Ruang Olahraga Modern dan Gaya Hidup Sehat
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, meresmikan fasilitas olahraga modern PadelHood Makassar yang berlokasi di Jalan Lanto ...
Metro21 Juni 2026 15:24
Wali Kota Makassar Siapkan Gerakan Donor Darah Mingguan, Libatkan RT-RW untuk Perkuat Stok PMI
MAKASSAR, TROTOAR.ID – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyiapkan langkah strategis untuk menjawab tantangan ketersediaan darah di Kota Makas...