Diduga ‘Cabut Nyawa’ Pasukan Habib Rizieq, Tiga Anggota Polisi Diancam Hukuman Pembunuhan

Awal Febri
Awal Febri

Kamis, 11 Maret 2021 20:18

Gelar perkara kasus dugaan pembunuhan 6 Laskar (Eks) FPI.
Gelar perkara kasus dugaan pembunuhan 6 Laskar (Eks) FPI.

TROTOAR.id—Tiga Anggota Kepolisian diancam pasal pembunuhan lantaran diduga terlibat menembak mati enam pasukan Habib Rizieq Shihab (HRS) di KM 50 Jakarta—Cikampek, pada bulan Desember 2020.

Di mana Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menaikkan status hukum kasus. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan bahwa hasil gelar perkara yang dilakukan hari ini meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke tahap penyidikan, Rabu, 10 Maret 2021.

“Sekarang proses penyidikan dan akan menentukan siapa tersangka. Yang disangkakan terhadap tiga anggota Polri dari Polda Metro Jaya,” ucap Rusdi di Mabes Polri—dikutip dari vivanews.

Menurut Rusdi, kasus ini diproses atas adanya rekomendasi dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). 

Dalam gelar perkara, kata dia, Penyidik melihat/menemukan adanya unsur pidana kepada tiga orang terlapor anggota Polri. 

“Pasalnya 338 KUHP juncto Pasal 351 KUHP,” ujarnya.

Bahkan tiga anggota polisi itu telah dibebastugaskan untuk memudahkan proses penyidikan. Namun, belum bisa disampaikan identitas tiga orang terlapornya.

“Nanti kita cek lagi (inisialnya tiga terlapor). Bukti-bukti bisa bermacam-macam. Bisa petunjuk, keterangan dan bukti-bukti lain dari Komnas HAM kepada penyidik Bareskrim,” jelas dia.

Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berbunyi, ‘barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun’.

Sementara Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dimana berbunyi Ayat (1) bahwa penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Selanjutnya, Pasal 351 Ayat (2) berbunyi jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. Ayat (3), jika mengakibatkan mati diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.***

Penulis : Al/Lt

 Komentar

Berita Terbaru
Metro09 Agustus 2026 18:48
Karebosi Jadi Panggung Utama, Pemkot Makassar Matangkan Semarak HUT ke-81 RI di 15 Kecamatan
Makassar, Trotoar.id — Semangat merah putih mulai dikobarkan Pemerintah Kota Makassar menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan ...
Metro09 Agustus 2026 16:23
Aliyah Mustika Ilham Dorong Kesempatan Kerja Inklusif: Disabilitas Bukan Batas untuk Berkarya
MAKASSAR, Trotoar.id — Kesempatan kerja yang adil tidak boleh berhenti pada mereka yang memiliki kondisi fisik tanpa hambatan. Pemerintah dituntut m...
Politik09 Agustus 2026 16:13
Belum Dilantik, Calon Pengurus Golkar Sulsel Tancap Gas Konsolidasi ke Daerah
MAKASSAR, Trotoar id — Belum resmi dilantik, jajaran pengurus DPD I Partai Golkar Sulawesi Selatan di bawah kepemimpinan Ketua Terpilih sekaligus Ke...
Politik08 Agustus 2026 19:22
Golkar Sulsel Siapkan Roadshow ke 16 Daerah, Konsolidasi Musda Kabupaten-Kota Mulai Dikebut
MAKASSAR, Trotoar id — DPD I Partai Golkar Sulawesi Selatan mulai memanaskan mesin organisasi menjelang pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) DPD II...