Categories: HukumNasional

Diduga ‘Cabut Nyawa’ Pasukan Habib Rizieq, Tiga Anggota Polisi Diancam Hukuman Pembunuhan

TROTOAR.id—Tiga Anggota Kepolisian diancam pasal pembunuhan lantaran diduga terlibat menembak mati enam pasukan Habib Rizieq Shihab (HRS) di KM 50 Jakarta—Cikampek, pada bulan Desember 2020.

Di mana Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menaikkan status hukum kasus. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan bahwa hasil gelar perkara yang dilakukan hari ini meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke tahap penyidikan, Rabu, 10 Maret 2021.

“Sekarang proses penyidikan dan akan menentukan siapa tersangka. Yang disangkakan terhadap tiga anggota Polri dari Polda Metro Jaya,” ucap Rusdi di Mabes Polri—dikutip dari vivanews.

Menurut Rusdi, kasus ini diproses atas adanya rekomendasi dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). 

Dalam gelar perkara, kata dia, Penyidik melihat/menemukan adanya unsur pidana kepada tiga orang terlapor anggota Polri. 

“Pasalnya 338 KUHP juncto Pasal 351 KUHP,” ujarnya.

Bahkan tiga anggota polisi itu telah dibebastugaskan untuk memudahkan proses penyidikan. Namun, belum bisa disampaikan identitas tiga orang terlapornya.

“Nanti kita cek lagi (inisialnya tiga terlapor). Bukti-bukti bisa bermacam-macam. Bisa petunjuk, keterangan dan bukti-bukti lain dari Komnas HAM kepada penyidik Bareskrim,” jelas dia.

Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berbunyi, ‘barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun’.

Sementara Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dimana berbunyi Ayat (1) bahwa penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Selanjutnya, Pasal 351 Ayat (2) berbunyi jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. Ayat (3), jika mengakibatkan mati diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.***

Awal Febri

Share
Published by
Awal Febri

BERITA TERKAIT

Walk Out dari Mubes, IKAFE Ingin IKA Unhas Lebih Berdampak

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Musyawarah Besar (Mubes) IKA Unhas yang digelar pada 1–3 Mei 2026 di…

2 jam ago

Sekretaris Kwarcab Sidrap Buka Musyawarah Ranting Baranti 2026

SIDRAP, Trotoar.id — Gerakan Pramuka Kwartir Ranting (Kwarran) Baranti menggelar Musyawarah Ranting (Musran) Tahun 2026…

15 jam ago

Di Pelantikan HDCI, APPI Tawarkan Makassar sebagai Pusat Touring Nasional

MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyambut positif berbagai event berskala nasional maupun…

15 jam ago

Pesan Wabup Nurkanaah untuk Wisudawan UT: Berikan Kontribusi Terbaik bagi Daerah

SIDRAP, Trotoar.id — Wakil Bupati Sidenreng Rappang, Nurkanaah, menghadiri sekaligus memberikan sambutan pada acara wisuda…

15 jam ago

Makassar Tembus Peringkat Nasional Kota Toleran

MAKASSAR, Trotoar.id — Kepemimpinan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, kembali menorehkan pengakuan di level nasional.…

15 jam ago

Tepat di Hardiknas, Andi Amran Sulaiman Kembali Pimpin IKA Unhas Periode 2026–2030

MAKASSAR, Trotoar.id — Tepat pada peringatan Hari Pendidikan Nasional, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman kembali…

19 jam ago

This website uses cookies.