TROTOAR.ID, MAKASSAR — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap Lima Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
Dalam proses pemeriksaan Penyidik KPK memperoleh informasi baru, jika sejumlah Proyek Infrastruktur di Sulsel dikendalikan oleh Gubernur Sulsel Non aktif Nurdin Abdullah
Hingga KPK menduga jika peran Nurdin Abdullah terhadap tender Proyek di Sulsel cukup besar, bahkan dia dianggap mengatur perusahaan pemenang tender proyek yang nilainya belasan hingga puluhan miliar.
“Berdasarkan keterangan saksi yang periksa, diduga lelang proyek jalan ruas jalan Palampang-Munte-Botolempangan yang diduga ada perintah khusus dari tersangka NA untuk memenangkan Perusahaan tertentu, ” Kata Plt Jubir KPK Ali Fikri
Perintah tersangka tersebut disampaikan melalui Tersangka Edy Rachmat sebagai Sekretaris Dinas PUTR untuk memenangkan kontraktor yang telah ditunjuk oleh Nurdin Abdullah
Lima ASN pemprov Sulsel tersebut diperiksa tim penyidik KPK di Ruang Penyidik Polda Sulsel, pada Sabtu 13 Maret 2021, yakni Samsuriadi, Herman Parudani, Andi Salmiati, Munandar Naim, dan Abdul Muin
Namun KPK juga belum dengan rinci menjelaskan proyek Infrastruktur apa saja yang melibatkan Nurdin Abdullah dalam menetapkan pemenang proyek yang dibiayai Melalui uang negara.
Hingga KPK masih akan mendalami sejumlah proses tender proyek yang di lakukan pemerintah Provinsi Sulsel selama kepemimpinan Nurdin Abdullah
Diketahui Nurdin Abdullah sendiri bersama Edy Rahmat dan Agung Sucipto seorang Kontraktor telah ditetapkan sebagai tersangka Oleh KPK dan kini sedang menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.




Komentar