TROTOAR.id—Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kanrerong Karebosi, Muhammad Said, akhirnya ditahan setelah penyidik melakukan penggeledahan dengan menyita sejumlah dokumen penting.
Ia ditersangkakan oleh Kejaksaan Negeri Makassar dalam kasus dugaan pungutan liar penyewaan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) kawasan kuliner Kanrerong Karebosi, Makassar.
Muhammad Said sendiri akan ditahan selama 20 hari di Lapas Klas 1 Makassar. Hal ini diungkapkan oleh Kasi Intel Kejari Makassar, Ardiansyah Akbar.
“Penggeledahan di Kantor Dinas Koperasi dan UMKM Makassar, termasuk di mobil dinas kepala UPTD,” katanya, Kamis (25/3/2021).
***




Komentar