Categories: Metro

Tahun Ini, 25 Ranperda Jadi Fokus Pembahasan DPRD Makassar

TROTOAR.id—Sebanyak 25 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) akan dibahas Dewan Perwakilan Daerah tahun 2021 ini.

Terdiri dari 11 Ranperda usulan dari Pemerintah Kota dan 14 Ranperda dari DPRD itu sendiri. Hal ini terkait perubahan lampiran keputusan DPRD Kota Makassar nomor 24/DPRD/XI/2020 tentang program pembentukan perda Kota Makassar tahun 2021 yang menjadi daftar rancangan perda Kota Makassar menjadi prioritas tahun 2021.

Ketua DPRD Kota Makassar Rudianto Lallo, berharap apa yang menjadi target program prioritas Danny-Fatma dapat terealisasi hingga diakhir masa jabatannya.

“Semoga apa yang ditargetkan bisa tercapai sebelum masa tahun 2021 berakhir,” kata legislator Nasdem, Kamis (25/3/2021).

Ranperda usulan Pemkot Makassar:

-Ranperda tentang standar pedoman dan manual pencegahan bahaya kebakaran. 

-Ranperda tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2022. 

-Ranperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah. 

-Ranperda tentang omnibus Makassar menuju kota dunia. 

-Ranperda tentang perubahan atas perda kota Makassar no 12 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum.

-Ranperda tentang perubahan kedua atas perda kota Makassar no 5 tahun 2012 tentang retribusi perizinan tertentu. 

-Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan belanja daerah tahun 2020. 

-Ranperda tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021. 

-Ranperda tentang Makassar incorporated. 

-Ranperda tentang perubahan atas perda no 4 tahun 2015 tentang rencana tata ruang wilayah kota Makassar tahun 2015-2034. 

-Ranperda tentang RPJMD tahun 2021-2026.

Ranperda usulan DPRD Makassar adalah:

-Ranperda tentang penyelenggaraan reklame DPRD kota Makassar. 

-Ranperda tentang perubahan bentuk badan hukum dari PD. BPR Kota Makassar menjadi PT BPR Bank Kota. 

-Ranperda tentang ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. 

-Ranperda tentang pengelolaan dan pemanfaatan T.I.K (Teknologi Informasi dan Komunikasi).

-Ranperda tentang perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah pasar Makassar Raya menjadi Perusahaan Daerah. 

-Ranperda tentang kerjasama daerah. 

-Ranperda tentang pendirian perusahaan umum daerah perparkiran. 

-Ranperda tentang perubahan atas perda no 11 tahun 2011 tentang retribusi sampah.

-Ranperda tentang tera dan tera ulang. 

-Ranperda tentang apartemen. 

-Ranperda tentang bangunan gedung. 

-Ranperda tentang penyelenggaraan perhubungan. 

-Ranperda tentang perlindungan guru. 

-Ranperda tentang penetapan kota tua.

Awal Febri

Share
Published by
Awal Febri

BERITA TERKAIT

Pelantikan Ketua KNPI Sulsel Dihiasi Dukungan Tokoh Nasional dan Daerah

MAKASSAR, Trotoar.id — Pelantikan Vonny Ameliani Suardi sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulawesi…

14 jam ago

Evaluasi PAD Triwulan I, Syaharuddin Alrif Instruksikan OPD Akselerasi Penggunaan QRIS

SIDRAP, Trotoar.id — Bupati Sidenreng Rappang, Syaharuddin Alrif, menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola…

17 jam ago

Tiga Ketua Umum KNPI Resmi Lantik Vonny Ameliani Pimpin KNPI Sulsel 2026–2029

MAKASSAR, Trotoar.id — Vonny Ameliani Suardi resmi dilantik sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI)…

18 jam ago

Pemprov Sulsel Perkuat Integrasi Pengelolaan SDA Jeneberang, Sidang TKPSDA Bahas Sistem Informasi dan Kolaborasi Nasional

MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terus memperkuat integrasi pengelolaan sumber daya air melalui…

18 jam ago

Sidrap Kian Dekat Jadi Ibu Kota Angin Nasional, Investor Jerman Siap Bangun PLTB 100 MW

SIDRAP, TROTOAR.ID — Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) kembali menarik perhatian investor global di sektor energi…

19 jam ago

Terima Audiensi Kawan UMKM, Wawali Makassar Aliyah Mustika Ilham Dukung MULIA EXPO 2026

MAKASSAR, Trotoar.id — Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menerima audiensi Komunitas Kawan UMKM…

20 jam ago

This website uses cookies.