Sidang paripurna pembahasan usulan Ranperda tahun 2021 Kota Makassar, di DPRD Kota Makassar, Kamis (25/3). [trotoar.id].
TROTOAR.id—Sebanyak 25 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) akan dibahas Dewan Perwakilan Daerah tahun 2021 ini.
Terdiri dari 11 Ranperda usulan dari Pemerintah Kota dan 14 Ranperda dari DPRD itu sendiri. Hal ini terkait perubahan lampiran keputusan DPRD Kota Makassar nomor 24/DPRD/XI/2020 tentang program pembentukan perda Kota Makassar tahun 2021 yang menjadi daftar rancangan perda Kota Makassar menjadi prioritas tahun 2021.
Ketua DPRD Kota Makassar Rudianto Lallo, berharap apa yang menjadi target program prioritas Danny-Fatma dapat terealisasi hingga diakhir masa jabatannya.
“Semoga apa yang ditargetkan bisa tercapai sebelum masa tahun 2021 berakhir,” kata legislator Nasdem, Kamis (25/3/2021).
Ranperda usulan Pemkot Makassar:
-Ranperda tentang standar pedoman dan manual pencegahan bahaya kebakaran.
-Ranperda tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2022.
-Ranperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah.
-Ranperda tentang omnibus Makassar menuju kota dunia.
-Ranperda tentang perubahan atas perda kota Makassar no 12 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum.
-Ranperda tentang perubahan kedua atas perda kota Makassar no 5 tahun 2012 tentang retribusi perizinan tertentu.
-Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan belanja daerah tahun 2020.
-Ranperda tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021.
-Ranperda tentang Makassar incorporated.
-Ranperda tentang perubahan atas perda no 4 tahun 2015 tentang rencana tata ruang wilayah kota Makassar tahun 2015-2034.
-Ranperda tentang RPJMD tahun 2021-2026.
Ranperda usulan DPRD Makassar adalah:
-Ranperda tentang penyelenggaraan reklame DPRD kota Makassar.
-Ranperda tentang perubahan bentuk badan hukum dari PD. BPR Kota Makassar menjadi PT BPR Bank Kota.
-Ranperda tentang ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
-Ranperda tentang pengelolaan dan pemanfaatan T.I.K (Teknologi Informasi dan Komunikasi).
-Ranperda tentang perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah pasar Makassar Raya menjadi Perusahaan Daerah.
-Ranperda tentang kerjasama daerah.
-Ranperda tentang pendirian perusahaan umum daerah perparkiran.
-Ranperda tentang perubahan atas perda no 11 tahun 2011 tentang retribusi sampah.
-Ranperda tentang tera dan tera ulang.
-Ranperda tentang apartemen.
-Ranperda tentang bangunan gedung.
-Ranperda tentang penyelenggaraan perhubungan.
-Ranperda tentang perlindungan guru.
-Ranperda tentang penetapan kota tua.
MAKASSAR, Trotoar.id — Pelantikan Vonny Ameliani Suardi sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulawesi…
SIDRAP, Trotoar.id — Bupati Sidenreng Rappang, Syaharuddin Alrif, menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola…
MAKASSAR, Trotoar.id — Vonny Ameliani Suardi resmi dilantik sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI)…
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terus memperkuat integrasi pengelolaan sumber daya air melalui…
SIDRAP, TROTOAR.ID — Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) kembali menarik perhatian investor global di sektor energi…
MAKASSAR, Trotoar.id — Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menerima audiensi Komunitas Kawan UMKM…
This website uses cookies.