TROTOAR.id—Berdasarkan keterangan Kepala Satgas Korsupgah KPK Wilayah IV Niken Ariati, pada Kamis, (1/4/2021), menyebut dari 25 pemerintah kabupaten/kota di Sulawesi Selatan (Sulsel) termasuk provinsi, terdapat 10 pemerintahan daerah yang belum mencapai 100 persen tingkat kepatuhan.
10 kabupaten/kota yang tingkat kepatuhannya belum maksimal dari terendah yakni, Jeneponto, Palopo, Luwu, Tana Toraja, Sinjai, Toraja Utara, Bulukumba, Pangkep, Enrekang dan Luwu Timur.
Komisi Pemberantasan Korupsi mencatat bahwa 10 daftar tersebut belum menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara total. Sementara KPK telah memberikan batas waktu pada akhir bulan Maret kemarin. “(Batasnya) per 31 Maret (2021),” ucap Niken Ariati.
Baca Juga :
Betapa tidak, LHKPN adalah suatu pelaporan yang cukup penting, pasal dari situlah KPK melakukan penilaian. Seperti yang diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam kunjungan kerjanya ke Kantor Gubernur Sulsel di beberapa waktu sebelumnya.
Di mana saat itu Lili Pintauli juga telah meminta pemerintah daerah untuk segera melaporkan harta kekayaannya.
“Paling banyak itu yang belum melakukan adalah Kepala Dinas. Jadi saya ingatkan Pak Wagub, tolong dipastikan Kepala Dinasnya, itu sudah mau akhir Maret,” tuturnya. (Ltf/trotoar)




Komentar