Inspektur Inspektorat Kabupaten Sinjai Adeha Syamsuri, (FOTO: Humas Pemkab Sinjai).
TROTOAR.id—Kepala Satgas Korsupgah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wilayah IV, Niken Ariati menyampaikan bahwa dari 25 pemerintah kabupaten/kota di Sulsel termasuk pemerintah provinsi, terdapat 10 pemerintahan daerah yang belum mencapai 100 persen tingkat kepatuhan dalam penyampaian Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), termasuk Kabupaten Sinjai.
Hal ini direspons oleh Inspektur Inspektorat Kabupaten Sinjai Adeha Syamsuri bahwa seluruh pejabat eselon II dan III lingkup Pemkab Sinjai telah melaporkan LHKPN dengan tepat waktu.
“Pejabat eselon II dan III Lingkup Pemkab Sinjai termasuk Bapak Bupati dan Ibu Wakil Bupati Sinjai juga sudah melaporkan LHKPN, ” tulis dia dalam keterangannya melalui Humas Pemkab Sinjai, Jumat (2/4/2021).
Lanjut Adeha Syamsuri, pejabat yang dimaksud oleh KPK belum melaporkan LHKPN-nya adalah dua orang pensiunan pejabat yang telah pensiun di akhir Bulan Desember 2020 lalu.
“Ada dua pejabat eselon III yang telah pensiun pada akhir Desember dan belum melaporkan LHKPN-nya, jabatannya adalah Sekretaris Camat dan satunya lagi Kepala Bidang,” ungkapnya.
Pihak Inspektorat juga telah menyampaikan kepada yang bersangkutan agar segera memberikan laporan kekayaannya.
“Jadi pensiunan yang bersangkutan tetap harus melaporkan LHKPN-nya walaupun sudah lewat dari tanggal 31 Maret kemarin, dan ini sudah kami sampaikan kepada yang bersangkutan, ” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, berdasarkan keterangan Kepala Satgas Korsupgah KPK Wilayah IV Niken Ariati, pada Kamis, (1/4/2021), menyebut dari 25 pemerintah kabupaten/kota di Sulawesi Selatan (Sulsel) termasuk provinsi, terdapat 10 pemerintahan daerah yang belum mencapai 100 persen tingkat kepatuhan.
10 kabupaten/kota yang tingkat kepatuhannya belum maksimal dari terendah yakni, Jeneponto, Palopo, Luwu, Tana Toraja, Sinjai, Toraja Utara, Bulukumba, Pangkep, Enrekang dan Luwu Timur.
Komisi Pemberantasan Korupsi mencatat bahwa 10 daftar tersebut belum menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara total. Sementara KPK telah memberikan batas waktu pada akhir bulan Maret kemarin. “(Batasnya) per 31 Maret (2021),” ucap Niken Ariati, kepada tim.
Betapa tidak, LHKPN adalah suatu pelaporan yang cukup penting, pasal dari situlah KPK melakukan penilaian. Seperti yang diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam kunjungan kerjanya ke Kantor Gubernur Sulsel di beberapa waktu sebelumnya.
Di mana saat itu Lili Pintauli juga telah meminta pemerintah daerah untuk segera melaporkan harta kekayaannya.
“Paling banyak itu yang belum melakukan adalah Kepala Dinas. Jadi saya ingatkan Pak Wagub, tolong dipastikan Kepala Dinasnya, itu sudah mau akhir Maret,” tuturnya. (Hms/Ltf/Trotoar).
BULUKUMBA, TROTOAR.ID — PT Pinisi Citra Bulukumba (Perseroda) bersama FamFresh Industries menggelar workshop bertajuk Membangun…
JAKARTA, TROTOAR.ID — Provinsi Sulawesi Selatan kembali mencatatkan prestasi di tingkat nasional. Gubernur Sulsel, Andi…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kota Makassar menghadirkan inovasi berbasis teknologi melalui program “Makassar Virtual Run”,…
BARRU, TROTOAR.ID — Pemerintah Kabupaten Barru bersama Kodim 1405/Parepare menggelar sosialisasi persiapan lahan untuk pembangunan…
KENDARI, TROTOAR.ID — Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menghadiri Rapat Kerja (Raker) Asosiasi…
BARRU, Trotoar.id — Pemerintah Kabupaten Barru kembali mencatatkan capaian strategis dalam tata kelola pemerintahan dengan…
This website uses cookies.