Soal LHKPN, Inspektorat Sinjai: Ada 2 Pensiunan Belum Melapor

Awal Febri
Awal Febri

Jumat, 02 April 2021 18:54

Inspektur Inspektorat Kabupaten Sinjai Adeha Syamsuri, (FOTO: Humas Pemkab Sinjai).
Inspektur Inspektorat Kabupaten Sinjai Adeha Syamsuri, (FOTO: Humas Pemkab Sinjai).

TROTOAR.id—Kepala Satgas Korsupgah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wilayah IV, Niken Ariati menyampaikan bahwa dari 25 pemerintah kabupaten/kota di Sulsel termasuk pemerintah provinsi, terdapat 10 pemerintahan daerah yang belum mencapai 100 persen tingkat kepatuhan dalam penyampaian Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), termasuk Kabupaten Sinjai.

Hal ini direspons oleh Inspektur Inspektorat Kabupaten Sinjai Adeha Syamsuri bahwa seluruh pejabat eselon II dan III lingkup Pemkab Sinjai telah melaporkan LHKPN dengan tepat waktu. 

“Pejabat eselon II dan III Lingkup Pemkab Sinjai termasuk Bapak Bupati dan Ibu Wakil Bupati Sinjai juga sudah melaporkan LHKPN, ” tulis dia dalam keterangannya melalui Humas Pemkab Sinjai, Jumat (2/4/2021). 

Lanjut Adeha Syamsuri, pejabat yang dimaksud oleh KPK belum melaporkan LHKPN-nya adalah dua orang pensiunan pejabat yang telah pensiun di akhir Bulan Desember 2020 lalu. 

“Ada dua pejabat eselon III yang telah pensiun pada akhir Desember dan belum melaporkan LHKPN-nya, jabatannya adalah Sekretaris Camat dan satunya lagi Kepala Bidang,” ungkapnya. 

Pihak Inspektorat juga telah menyampaikan kepada yang bersangkutan agar segera memberikan laporan kekayaannya. 

“Jadi pensiunan yang bersangkutan tetap harus melaporkan LHKPN-nya walaupun sudah lewat dari tanggal 31 Maret kemarin, dan ini sudah kami sampaikan kepada yang bersangkutan, ” tandasnya. 

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan keterangan Kepala Satgas Korsupgah KPK Wilayah IV Niken Ariati, pada  Kamis, (1/4/2021), menyebut dari 25 pemerintah kabupaten/kota di Sulawesi Selatan (Sulsel) termasuk provinsi, terdapat 10 pemerintahan daerah yang belum mencapai 100 persen tingkat kepatuhan.

10 kabupaten/kota yang tingkat kepatuhannya belum maksimal dari terendah yakni, Jeneponto, Palopo, Luwu, Tana Toraja, Sinjai, Toraja Utara, Bulukumba, Pangkep, Enrekang dan Luwu Timur.

Komisi Pemberantasan Korupsi mencatat bahwa 10 daftar tersebut belum menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara total. Sementara KPK telah memberikan batas waktu pada akhir bulan Maret kemarin. “(Batasnya) per 31 Maret (2021),” ucap Niken Ariati, kepada tim.

Betapa tidak, LHKPN adalah suatu pelaporan yang cukup penting, pasal dari situlah KPK melakukan penilaian. Seperti yang diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam kunjungan kerjanya ke Kantor Gubernur Sulsel di beberapa waktu sebelumnya.

Di mana saat itu Lili Pintauli juga telah meminta pemerintah daerah untuk segera melaporkan harta kekayaannya. 

“Paling banyak itu yang belum melakukan adalah Kepala Dinas. Jadi saya ingatkan Pak Wagub, tolong dipastikan Kepala Dinasnya, itu sudah mau akhir Maret,” tuturnya. (Hms/Ltf/Trotoar).

 Komentar

Berita Terbaru
Nasional04 Juni 2026 20:46
BPK Instruksikan Pembenahan Terhadap Tiga Temuan LHP
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ...
Parlemen04 Juni 2026 20:40
DPRD Minta PT SCI Segera Lunasi Utang Ke PT Waskita Karya
MAKASSAR, Trotoar.id — Komisi D DPRD Sulawesi Selatan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas polemik proyek pembangunan senilai lebih ...
Metro04 Juni 2026 17:56
10 Kandidat Berebut 5 Kursi Pimpinan Baznas Makassar, Appi Pastikan Seleksi Transparan
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Proses seleksi calon pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Makassar memasuki fase krusial. Sebanyak 10 kandidat te...
Metro04 Juni 2026 17:51
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Ketua TP PKK Kota Makassar, Melinda Aksa, mendorong para kader PKK untuk menjadi garda terdepan dalam membangun keluarga yang...